Pencatatan Kependudukan Beragama Islam Berdasar pada Buku Nikah
NerSumbar.Com, Payakumbuh. Dalam rangka sinkronisasi kevalidan data kependudukan, pagi ini, Kamis (13/07) digelar rapat koordinasi yang diadakan di ruang kerja Kepada Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil. Tampak 4 instansi hadir, yaitu Disduk sendiri sebagai penyelenggara, Kepala kankemenag, Ketua PA dan Ketua Pengadilan Negeri. Berhubung ada rapat dinas di Bappeda Kota Payakumbuh, Kepala Disduk Capil, Yunida Fatwa mohon izin, setelah membuka. Rakor dilanjutkan oleh Kabid Adminduk, Fahlevi Mazni, didampingi Kasinya.
UU No. 23 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Didalam UU ini diatur wewenang Disduk Capil yaitu mencatat semua administrasi kependudukan, mulai dari lahir hingga terjadi perubahan dan meninggal dunia.
Rakor berlangsung sangat alot, khususnya saat membahas kedudukan / status anak yang lahir diluar nikah dan anak yang lahir akibat nikah sirih.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala kankemenag yang diwakili Kasi Bimas Islam dan didampingi kepala KUA kecamatan, “Kita di Kankemenag juga bertugas mencatat keabsahan pernikahan 2 muslim berbeda jenis, setelah melengkapi rukun dan syarat nikah sesuai syariat islam. Adapun pernikahan yang dilangsungkan setelah terjadi musibah kehamilan, dan secara islam, status anak tersebut adalah anak seorang ibu. Dalam islam, hal itu tidak boleh disembunyikan karena erat kaitan dengan perwalian dan pewarisan. Berdasarkan aturan agama dan UU No. 1 tahun 74 tentang Perkawinan, anak kandung adalah anak yang lahir akibat pernikahan yang sah,” jelas Kasi Bimas Islam.
“Secara wewenang dan kewajiban, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berwenang mencatat semua data kependudukan, termasuk pencatatan anak yang lahir diluar nikah, dan akta, karena itu adalah hak, dan hal ini perlu kita samakan persepsi, mana yang akan kita pakai di Payakumbuh, walau secara pribadi kita sudah pahami aturan islam itu, ucap Fahlevi Mazni yang juga seorang Ninik Mamak di Kaumnya.
Terkait terjadinya kesalahan nama, itu adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk pengesahan, karena erat kaitannya dengan keimigrasian di Kemenkum dan HAM.
“Dan adanya warga Payakumbuh yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah. Secara administrasi kita akan usulkan proposal kepada Pengadilan Agama yang berwenang untuk pelaksanaan Itsbat Nikah. Walaupun rencana Pemko akan mendanai Itsbat Nikah tersebut pada tahun 2017, kalau seandainya belum terrealisasi tahun ini, kita akan tetap usul tahun depan 2018,” simpul Fahlevi Mazni.
Dalam rapat yang berlangsung hingga shalat Dzuhur ini, didapatkan keputusan untuk memaksimalkan pengamalan ajaran islam dalam pencatatan kependudukan warga Kota Payakumbuh, khusunya yang beragama islam.ul
UU No. 23 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Didalam UU ini diatur wewenang Disduk Capil yaitu mencatat semua administrasi kependudukan, mulai dari lahir hingga terjadi perubahan dan meninggal dunia.
Rakor berlangsung sangat alot, khususnya saat membahas kedudukan / status anak yang lahir diluar nikah dan anak yang lahir akibat nikah sirih.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala kankemenag yang diwakili Kasi Bimas Islam dan didampingi kepala KUA kecamatan, “Kita di Kankemenag juga bertugas mencatat keabsahan pernikahan 2 muslim berbeda jenis, setelah melengkapi rukun dan syarat nikah sesuai syariat islam. Adapun pernikahan yang dilangsungkan setelah terjadi musibah kehamilan, dan secara islam, status anak tersebut adalah anak seorang ibu. Dalam islam, hal itu tidak boleh disembunyikan karena erat kaitan dengan perwalian dan pewarisan. Berdasarkan aturan agama dan UU No. 1 tahun 74 tentang Perkawinan, anak kandung adalah anak yang lahir akibat pernikahan yang sah,” jelas Kasi Bimas Islam.
“Secara wewenang dan kewajiban, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berwenang mencatat semua data kependudukan, termasuk pencatatan anak yang lahir diluar nikah, dan akta, karena itu adalah hak, dan hal ini perlu kita samakan persepsi, mana yang akan kita pakai di Payakumbuh, walau secara pribadi kita sudah pahami aturan islam itu, ucap Fahlevi Mazni yang juga seorang Ninik Mamak di Kaumnya.
Terkait terjadinya kesalahan nama, itu adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk pengesahan, karena erat kaitannya dengan keimigrasian di Kemenkum dan HAM.
“Dan adanya warga Payakumbuh yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah. Secara administrasi kita akan usulkan proposal kepada Pengadilan Agama yang berwenang untuk pelaksanaan Itsbat Nikah. Walaupun rencana Pemko akan mendanai Itsbat Nikah tersebut pada tahun 2017, kalau seandainya belum terrealisasi tahun ini, kita akan tetap usul tahun depan 2018,” simpul Fahlevi Mazni.
Dalam rapat yang berlangsung hingga shalat Dzuhur ini, didapatkan keputusan untuk memaksimalkan pengamalan ajaran islam dalam pencatatan kependudukan warga Kota Payakumbuh, khusunya yang beragama islam.ul
Pencatatan Kependudukan Beragama Islam Berdasar pada Buku Nikah
Reviewed by Unknown
on
Juli 25, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: