BNN Ungkap Sabu 10,53 Kg Dalam Mesin Cuci
NerSumbar.Com, Jakarta, 25 Juli 2017, B/PR-33/VII/2017/HUMAS--Melalui kerja sama interdiksi antara BNN, Polri dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat di Kalbar, wilayah laut di Pantai Cermin Sumut, dan bandara di Jambi, Palembang, Bali dan Soekarno Hatta, berhasil diungkap jaringan peredaran gelap narkotika Malaysia-Indonesia.
Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anggota jaringan sindikat narkotika internasional jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam Kepulauan Riau, pada Rabu (19/7/2017). Dari tangan tersangka bernama Jan (28), petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci.
Kronologi
Pada tanggal 19 Juli 2017, petugas berhasil mengamankan Jan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam yang diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika yang peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seberat 2.02 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang tersangka (semuanya laki-laki), Jambi seberat 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 2 orang (semuanya perempuan), Bali seberat 0,5 kg sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang (semua laki-laki), dan Palembang seberat 4 kg sabu dengan tersangka 4 orang (3 perempuan dan seorang laki-laki), dengan total barang bukti sabu seberat 7,52 kg dengan modus diselipkan di dalam sepatu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan, petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci. Sabu berasal dari Malaysia.
Menurut keterangan Jan sabu tersebut ia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” (DPO) di parkiran Pelabuhan Punggur Batam. Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya, Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya. Upah yang ia terima untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 2 juta dari setiap kilogram yang diedarkan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Jan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Selamatkan Anak Bangsa
Penyitaan sabu seberat 10.534 gram ini menyelamatkan lebih dari 52 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anggota jaringan sindikat narkotika internasional jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam Kepulauan Riau, pada Rabu (19/7/2017). Dari tangan tersangka bernama Jan (28), petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci.
Kronologi
Pada tanggal 19 Juli 2017, petugas berhasil mengamankan Jan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam yang diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika yang peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seberat 2.02 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang tersangka (semuanya laki-laki), Jambi seberat 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 2 orang (semuanya perempuan), Bali seberat 0,5 kg sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang (semua laki-laki), dan Palembang seberat 4 kg sabu dengan tersangka 4 orang (3 perempuan dan seorang laki-laki), dengan total barang bukti sabu seberat 7,52 kg dengan modus diselipkan di dalam sepatu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan, petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci. Sabu berasal dari Malaysia.
Menurut keterangan Jan sabu tersebut ia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” (DPO) di parkiran Pelabuhan Punggur Batam. Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya, Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya. Upah yang ia terima untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 2 juta dari setiap kilogram yang diedarkan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Jan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Selamatkan Anak Bangsa
Penyitaan sabu seberat 10.534 gram ini menyelamatkan lebih dari 52 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
BNN Ungkap Sabu 10,53 Kg Dalam Mesin Cuci
Reviewed by Unknown
on
Juli 25, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: