Halalkan Hubungan, Kakek itu Nikah dihadapan Penghulu
NerSumbar.Com, Payakumbuh--Suasana suka cita siang ini, Jum'at (28/07) terpancar dimuka sepasang lansia yang sedang melangsungkah akad nikah di hadapan Penghulu di Balai Nikah KUA Kec. Payakumbuh Timur. Suasana bahagia itu juga dirasakan kedua keluarga beserta anak-anak mereka. Pasalnya, siang ini, Plt. Kepala KUA Kec. Payakumbuh Timur, Safrizal, melangsungkan pernikahan sepasang insan lanjut usia.
Setelah sebelumnya menerima pembinaan screning nikah dari petugas di Balai Nikah. Adalah pernikahan Abu Bakar bin Muin (73 ) dari Kelurahan Payobasung. Abu Bakar yang juga Mantan P3NTR di kecamatan ini keseharaiannya sebagai petani melangsungkan pernikahannya Maimunah binti Mahfuz (57) bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, Maimunah berasal dari Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Pernilahan Abu Bakar dengan Maimunah disaksikan oleh 2 orang saksi, Abizar dan Z. Dt. Rangkayo Bosa. Membuktikan ketulusan hatinya kepada Maimunah, Abu Bakar menyerahkan seperangkat alat shalat menjadi mahar dlm pernikahan mereka. Bertindak sebagai wali nikah adalah saudara kandung Maimunah, Abdul Rahman (47).
Menurut Abu Bakar, "Allah telah menetapkan hukum munakahad kepada kita kaum muslim dan kita harus patuhi dan laksanakan dengan penuh kesadaran. Apalagi tugas ini adalah konsumsi saya (Abu Bakar) selama menjadi P3NTR di kampung ini. dan saya tidak mau melanggar syariat islam. Dan saya memilih yang halal untuk jadi pendamping saya dihari tua, dan keluarga serta anak-anak kami juga sudah menyetujui niat kami," ucap mantan walihakim ini.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Payakumbuh Timur, Safrizal, Kami sangat bangga dan apresiasi terhadap pernikahan sepasang lansia ini. Sudah sepatutnya menjadi contoh dan motivasi bagi yang muda. Jangan lagi hendaknya pernikahan liar (nikah sirih-red), khususnya di kecamatan kita ini. Karena sudah pastikan ada masalah.
Tokoh masyarakat Nagari Payobasung yang juga perangkat di KAN nagari ini, Z. Dt. Rangkayo Bosa juga sangat apresiasi.
"Pernikahan lansia siang ini adalah sebuah perbuatan pengamalan syariat islam yang harus kita jadikan utswah. Semoga kebijakan yang telah kita terapkan di KAN nagari Payobasung dapat dilaksanakan warga dengan penuh tanggungjawab. Nagari Payobasung, kampung kita ini adalah Kampung Qur'an, dan semoga menjadikan al qur'an sebagai hukum tertinggi. Mohon doa," sampul Z. Dt. Rangkayo Bosa.ul
Setelah sebelumnya menerima pembinaan screning nikah dari petugas di Balai Nikah. Adalah pernikahan Abu Bakar bin Muin (73 ) dari Kelurahan Payobasung. Abu Bakar yang juga Mantan P3NTR di kecamatan ini keseharaiannya sebagai petani melangsungkan pernikahannya Maimunah binti Mahfuz (57) bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, Maimunah berasal dari Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Pernilahan Abu Bakar dengan Maimunah disaksikan oleh 2 orang saksi, Abizar dan Z. Dt. Rangkayo Bosa. Membuktikan ketulusan hatinya kepada Maimunah, Abu Bakar menyerahkan seperangkat alat shalat menjadi mahar dlm pernikahan mereka. Bertindak sebagai wali nikah adalah saudara kandung Maimunah, Abdul Rahman (47).
Menurut Abu Bakar, "Allah telah menetapkan hukum munakahad kepada kita kaum muslim dan kita harus patuhi dan laksanakan dengan penuh kesadaran. Apalagi tugas ini adalah konsumsi saya (Abu Bakar) selama menjadi P3NTR di kampung ini. dan saya tidak mau melanggar syariat islam. Dan saya memilih yang halal untuk jadi pendamping saya dihari tua, dan keluarga serta anak-anak kami juga sudah menyetujui niat kami," ucap mantan walihakim ini.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Payakumbuh Timur, Safrizal, Kami sangat bangga dan apresiasi terhadap pernikahan sepasang lansia ini. Sudah sepatutnya menjadi contoh dan motivasi bagi yang muda. Jangan lagi hendaknya pernikahan liar (nikah sirih-red), khususnya di kecamatan kita ini. Karena sudah pastikan ada masalah.
Tokoh masyarakat Nagari Payobasung yang juga perangkat di KAN nagari ini, Z. Dt. Rangkayo Bosa juga sangat apresiasi.
"Pernikahan lansia siang ini adalah sebuah perbuatan pengamalan syariat islam yang harus kita jadikan utswah. Semoga kebijakan yang telah kita terapkan di KAN nagari Payobasung dapat dilaksanakan warga dengan penuh tanggungjawab. Nagari Payobasung, kampung kita ini adalah Kampung Qur'an, dan semoga menjadikan al qur'an sebagai hukum tertinggi. Mohon doa," sampul Z. Dt. Rangkayo Bosa.ul
Halalkan Hubungan, Kakek itu Nikah dihadapan Penghulu
Reviewed by Unknown
on
Juli 28, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: