127 NAPI DAPATKAN REMISI LEBARAN
NerSumbar.Com, Payakumbuh--Remisi adalah harapan dan dambaan para nara pidana. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999. Dari data terakhir yang kita dapat dari Lapas Kelas II.B Payakumbuh sudah over capacity, dengan 289 warga binaan.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Payakumbuh diwakili Kasi Panindik, Anom dan yang didampingi Kasubsinya, J. Nababan (03/07), diruang kerjanya menerangkan, pada lebaran Idul Fitri tahun 2017 sebanyak 127 narapidana Lapas II.B Payakumbuh mendapatkan Remisi lebaran. Sebanyak 114 orang dari pidana umum dan 13 orang dari pidana khusus dan 1 orang napi remisi bebas bersubsider. ucapnya.
"Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Provinsi Sumatera Barat Nomor : W3.58.PK.01.01.02 tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat, yang kemudian diturunkan SK Kepala Lapas II.B Payakumbuh, Agus Prakosa, Nomor W3.PAS.PAS.4.PK.01.01.02-626 tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang hal sama. Pemberian Remisi lebaran 2017, berkisar 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sesuai UU pemberian remisi didasarkan dengan pertimbangan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Para narapidana berhak mendapatkan remisi hari raya, remisi hari anak, remisi usia lanjut, remisi pemuka. Dan yang paling diharap secara rutin adalah remisi Dasawarsa setiap 10 tahun sekali," jelas Anom
Ditambahkan Kasubsi Panindik, J. Nababan, setiap haripara narapidana dan anak pidana menerima pembinaan keagamaan sesuai agama yang dianut, serta pembinaan keterampilan dan keahlian kemandirian.
"Hubungan baik Kankemenag Kota Payakumbuh dengan penempatan PAIF atas nama Zulhendri pengganti buya Martunis (alm) dalam memberikan penyuluhan agama islam terhadap para napi. Sebanyak 9 orang Napi non muslim juga dibina penyuluh agama Kristen bernama Heru Asmoro dari Kanwil kemenag Sumbar, ditambah dari tokoh Gereja. Pagi ini, sedang berlangsung pembinaan keagamaan islam dengan materi Iqra' dan membaca Al qur'an. Kita dari pihak Lapas megharapkan penyuluh agama dapat memaksimalkan pemberian penerangan agama terhadap para narapidana dan anak pidana, sehingga kelak mereka kalau sudah keluar, dapat diterima masyarakat dan dapat berubah ke arah yang lebih baik," harap J. Nababan.
Kesempatan itu, Kasubsi Panindik, J. Nababan sempat membawa kami melihat lokasi pembinaan keagamaan dan keahlian kemandirian. Setelah mendapatkan data, kita pun berlalu pamit.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Payakumbuh diwakili Kasi Panindik, Anom dan yang didampingi Kasubsinya, J. Nababan (03/07), diruang kerjanya menerangkan, pada lebaran Idul Fitri tahun 2017 sebanyak 127 narapidana Lapas II.B Payakumbuh mendapatkan Remisi lebaran. Sebanyak 114 orang dari pidana umum dan 13 orang dari pidana khusus dan 1 orang napi remisi bebas bersubsider. ucapnya.
"Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Provinsi Sumatera Barat Nomor : W3.58.PK.01.01.02 tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat, yang kemudian diturunkan SK Kepala Lapas II.B Payakumbuh, Agus Prakosa, Nomor W3.PAS.PAS.4.PK.01.01.02-626 tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang hal sama. Pemberian Remisi lebaran 2017, berkisar 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sesuai UU pemberian remisi didasarkan dengan pertimbangan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Para narapidana berhak mendapatkan remisi hari raya, remisi hari anak, remisi usia lanjut, remisi pemuka. Dan yang paling diharap secara rutin adalah remisi Dasawarsa setiap 10 tahun sekali," jelas Anom
Ditambahkan Kasubsi Panindik, J. Nababan, setiap haripara narapidana dan anak pidana menerima pembinaan keagamaan sesuai agama yang dianut, serta pembinaan keterampilan dan keahlian kemandirian.
"Hubungan baik Kankemenag Kota Payakumbuh dengan penempatan PAIF atas nama Zulhendri pengganti buya Martunis (alm) dalam memberikan penyuluhan agama islam terhadap para napi. Sebanyak 9 orang Napi non muslim juga dibina penyuluh agama Kristen bernama Heru Asmoro dari Kanwil kemenag Sumbar, ditambah dari tokoh Gereja. Pagi ini, sedang berlangsung pembinaan keagamaan islam dengan materi Iqra' dan membaca Al qur'an. Kita dari pihak Lapas megharapkan penyuluh agama dapat memaksimalkan pemberian penerangan agama terhadap para narapidana dan anak pidana, sehingga kelak mereka kalau sudah keluar, dapat diterima masyarakat dan dapat berubah ke arah yang lebih baik," harap J. Nababan.
Kesempatan itu, Kasubsi Panindik, J. Nababan sempat membawa kami melihat lokasi pembinaan keagamaan dan keahlian kemandirian. Setelah mendapatkan data, kita pun berlalu pamit.
127 NAPI DAPATKAN REMISI LEBARAN
Reviewed by Unknown
on
Juli 03, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: