"MUDIK SEHAT BERSAMA BPJS KESEHATAN"
NerSumbar.Com, Payakumbuh--Wujud kepedulian, menjelang lebaran Idul Fitri 2017/1438 H, BPJS kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.
”Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS kesehatan setempat,” kata Dahidin, Kepala Kantor Cabang BPJS Payakumbuh, saat konferensi pers, Kamis (15/06/2017) di aula lantai II Gedung BPJS Kesehatan Jalan Ade Irma Suryani Payakumbuh.
Dikatakannya, kebijakan penyederhanaan prosudur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 juni 2017 sampai dengan 2 juli 2017, sesuai SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS pada Masa Libur Lebaran 2017. Setelah itu pelayanan berjalan seperti semulanya.
”Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif,” ucap Dahidin.
Kepala Cabang BPJS Payakumbuh, Dahidin, bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Payakumbuh Desmon Corina, serta Direktur Pelayanan RSUD Adnaan WD dr. Yanti, menjelaskan sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).
Dijelaskannya, selama libur lebaran, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan dan memperoleh pelayanan administrasi peserta.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
”Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin - Jumat pukul 07.00-20.00 WIB,” ucapnya.
Di penghujung jumpa pers ini, sempat dibahas juga terkait prosedur pengurusan tanggungan pembiayaan pengobatan terhadap korban laka lantas. Dalam pengurusan pembayaran pembiayaan korban laka lantas, PT. Jasa Raharja siap membayar pembiayaan dengan besar plafon Rp. 20 juta. Pembayaran plafon ini baru bisa dibayarkan setelah ada laporan korban kepada pihak kepolisian, kemudian kepolisian akan mengeluarkan surat terkait peristiwa laka tersebut 1 x 24 jam.
Surat rekomendasi tersebut selanjutnya dikirim ke PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharjalah yang akan memutuskan layak atau tidaknya korban laka dibayarkan asuransi sesuai plafon, dan atau korban adalah kecelakaan tunggal. Seandainya biaya pengobatan korban melebihi plafon yang ditetapkan PT. Jasa Raharja, pembiayaan pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya.
Namun apabila, PT. Jasa Raharja memutuskan untuk tidak mengabulkan pembayaran pengobatan korban laka, BPJS akan membiayai pengobatan korban, dengan catatan kepesertaan korban laka tercatat aktif di BPJS Kesehatan. Demikian diterang Kepala Unit MPK & Rujukan, Rosna Dewi.ul
”Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS kesehatan setempat,” kata Dahidin, Kepala Kantor Cabang BPJS Payakumbuh, saat konferensi pers, Kamis (15/06/2017) di aula lantai II Gedung BPJS Kesehatan Jalan Ade Irma Suryani Payakumbuh.
Dikatakannya, kebijakan penyederhanaan prosudur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 juni 2017 sampai dengan 2 juli 2017, sesuai SE Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS pada Masa Libur Lebaran 2017. Setelah itu pelayanan berjalan seperti semulanya.
”Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif,” ucap Dahidin.
Kepala Cabang BPJS Payakumbuh, Dahidin, bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Payakumbuh Desmon Corina, serta Direktur Pelayanan RSUD Adnaan WD dr. Yanti, menjelaskan sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).
Dijelaskannya, selama libur lebaran, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan dan memperoleh pelayanan administrasi peserta.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
”Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin - Jumat pukul 07.00-20.00 WIB,” ucapnya.
Di penghujung jumpa pers ini, sempat dibahas juga terkait prosedur pengurusan tanggungan pembiayaan pengobatan terhadap korban laka lantas. Dalam pengurusan pembayaran pembiayaan korban laka lantas, PT. Jasa Raharja siap membayar pembiayaan dengan besar plafon Rp. 20 juta. Pembayaran plafon ini baru bisa dibayarkan setelah ada laporan korban kepada pihak kepolisian, kemudian kepolisian akan mengeluarkan surat terkait peristiwa laka tersebut 1 x 24 jam.
Surat rekomendasi tersebut selanjutnya dikirim ke PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharjalah yang akan memutuskan layak atau tidaknya korban laka dibayarkan asuransi sesuai plafon, dan atau korban adalah kecelakaan tunggal. Seandainya biaya pengobatan korban melebihi plafon yang ditetapkan PT. Jasa Raharja, pembiayaan pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya.
Namun apabila, PT. Jasa Raharja memutuskan untuk tidak mengabulkan pembayaran pengobatan korban laka, BPJS akan membiayai pengobatan korban, dengan catatan kepesertaan korban laka tercatat aktif di BPJS Kesehatan. Demikian diterang Kepala Unit MPK & Rujukan, Rosna Dewi.ul
"MUDIK SEHAT BERSAMA BPJS KESEHATAN"
Reviewed by Unknown
on
Juni 15, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: