Pejabat Eksekutif Ajukan 4 Ranperda kepada Legislatif
NerSumbar.Com, Payakumbuh--. "Terima kasih atas kehadiran hadirin dan mohon maaf yang sebesarnya-besarnya, khususnya dalam Bulan Ramadhan, bulan yang suci. Berdasarkan peraturan DPRD Kota Payakumbuh, memandang kehadiran anggota DPRD dalam daftar hadir sudah memenuhi aturan forum untuk diadakan Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh membahas penjelasan Walikota Payakumbuh terkait Ranperda IMB, penyerahan fasilitas tarkim, lambang daerah dan Ranperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2010, Sidang ini sebagaimana telah dirancang Bamusy DPRD tanggal 25 Mei 2017 lalu".
Hal tersebut diungkap Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam saat membuka Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Payakumbuh (29/05) di Ruang Sidang Gedung Rakyat, yang dihadiri Ketua DPRD bersama Wakil dan pimpinan fraksi, Wakil Walikota Payakumbuh, Asiten II, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Unsur Forkopimda, Kepala Kankemenag, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BPJS, Camat, Lurah sekota Payakumbuh, pimpinan parpol, Ketua MUI, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan insan pers.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum kali ini akan mendengarkan Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh terkait Pengajuan 4 Ranperda untuk disetujui menjadi Perda.
Sebagaimana yang dipaparkan Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Mukhtar kepada para hadirin dan Anggota DRPD terhormat.
Kesatu
"Dalam rangka penertiban peran bangunan di Kota Payakumbuh agar serasi dan selaras sehingga terbentuk suatu tatanan bangunan yang handal dan memenuhi standar serta aturan administrasi yang berlaku, termasuk berkembangnya pengembang perumahan dari tahun ke tahun. Untuk itu perlu diciptakan sebuah Perda yang mengatur perizinan bangunan sesuai Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman perizinan mendirikan bangunan". Ini menjadi dasar pengusulan Ranperda Izin Mendirikan Bangunan.
Kedua
"Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruangan, penyerahan fasilitas pembangunan perumahan pemukiman untuk kebutuhan publik, dan perlu didukung dengan Perda, sehingga ada kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri 9 tahun 2009, namun saat ini belum ada regulasi daerah yang mengatur hal tersebut, untuk itu kami mengajukan Ranperda".
Ketiga
"Lambang daerah adalah cerminan sejarah dan kepribadian satu daerah, pemakaian lambang daerah salah satunya menyimbolkan kenagarian yang ada di Payakumbuh. Pada lampiran Ranperda, simbol kembalikan ke 7 Gerigi merupakan lambang 7 kenagarian awal yang ada di Payakumbuh".
Sedangkan sekarang Payakumbuh tumbuh menjadi 10 Kenagarian sebagaimana yang terdapat di batang tubuh yaitu Nagari Koto Nan Gadang, Nagari Koto Nan Ampek, Nagari Sungai Durian, Nagari Lampasi, Nagari Koto Panjang Lampasi, Nagari Tiakar, Nagari Aia Tabik, Nagari Limbukan, Nagari Payobasung dan Nagari Aur Kuning, sudah ada eksistensinya, namun tidak merubah lambang daerah. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 77 tahun 2007, lambang daerah ditetapkan dengan Perda. Atas dasar itu kami mengajukan Ranperda".
Keempat
"Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2018 tentang penanaman modal, dan sudah sangat sering direvisi ulang. Karena Perda ini telah dibatalkan oleh Keputusan Gubernur Nomor : 180/1104/2016, sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur tersebut Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda".
Diharapkan dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda dapat meningkatkan investor dan meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat", papar Suwandel Mukhtar.
Sebelum menutup Sidang Paripurna ini, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, YB. Dt. Parmato Alam menggambarkan jadwal pembahasan ranperda.
"Selanjutnya Pengusulan Ranperda ini akan dibahas secara bertahap dan terjadwal, diawali dengan rapat fraksi, pandangan umum fraksi, tanggal 15 Juni 2027 Rapat paripurna dewan penyampain jawaban tanggapan Walikota terhadap pandangan umum fraksi, tanggal 16 Juni 2017 Raker Pansus dengan tim Ranperda Payakumbuh", sampul YB. Dt. Parmato Alam.ul
Hal tersebut diungkap Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam saat membuka Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Payakumbuh (29/05) di Ruang Sidang Gedung Rakyat, yang dihadiri Ketua DPRD bersama Wakil dan pimpinan fraksi, Wakil Walikota Payakumbuh, Asiten II, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Unsur Forkopimda, Kepala Kankemenag, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BPJS, Camat, Lurah sekota Payakumbuh, pimpinan parpol, Ketua MUI, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan insan pers.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum kali ini akan mendengarkan Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh terkait Pengajuan 4 Ranperda untuk disetujui menjadi Perda.
Sebagaimana yang dipaparkan Wakil Walikota Payakumbuh H. Suwandel Mukhtar kepada para hadirin dan Anggota DRPD terhormat.
Kesatu
"Dalam rangka penertiban peran bangunan di Kota Payakumbuh agar serasi dan selaras sehingga terbentuk suatu tatanan bangunan yang handal dan memenuhi standar serta aturan administrasi yang berlaku, termasuk berkembangnya pengembang perumahan dari tahun ke tahun. Untuk itu perlu diciptakan sebuah Perda yang mengatur perizinan bangunan sesuai Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman perizinan mendirikan bangunan". Ini menjadi dasar pengusulan Ranperda Izin Mendirikan Bangunan.
Kedua
"Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruangan, penyerahan fasilitas pembangunan perumahan pemukiman untuk kebutuhan publik, dan perlu didukung dengan Perda, sehingga ada kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri 9 tahun 2009, namun saat ini belum ada regulasi daerah yang mengatur hal tersebut, untuk itu kami mengajukan Ranperda".
Ketiga
"Lambang daerah adalah cerminan sejarah dan kepribadian satu daerah, pemakaian lambang daerah salah satunya menyimbolkan kenagarian yang ada di Payakumbuh. Pada lampiran Ranperda, simbol kembalikan ke 7 Gerigi merupakan lambang 7 kenagarian awal yang ada di Payakumbuh".
Sedangkan sekarang Payakumbuh tumbuh menjadi 10 Kenagarian sebagaimana yang terdapat di batang tubuh yaitu Nagari Koto Nan Gadang, Nagari Koto Nan Ampek, Nagari Sungai Durian, Nagari Lampasi, Nagari Koto Panjang Lampasi, Nagari Tiakar, Nagari Aia Tabik, Nagari Limbukan, Nagari Payobasung dan Nagari Aur Kuning, sudah ada eksistensinya, namun tidak merubah lambang daerah. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 77 tahun 2007, lambang daerah ditetapkan dengan Perda. Atas dasar itu kami mengajukan Ranperda".
Keempat
"Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2018 tentang penanaman modal, dan sudah sangat sering direvisi ulang. Karena Perda ini telah dibatalkan oleh Keputusan Gubernur Nomor : 180/1104/2016, sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur tersebut Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda".
Diharapkan dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda dapat meningkatkan investor dan meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat", papar Suwandel Mukhtar.
Sebelum menutup Sidang Paripurna ini, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, YB. Dt. Parmato Alam menggambarkan jadwal pembahasan ranperda.
"Selanjutnya Pengusulan Ranperda ini akan dibahas secara bertahap dan terjadwal, diawali dengan rapat fraksi, pandangan umum fraksi, tanggal 15 Juni 2027 Rapat paripurna dewan penyampain jawaban tanggapan Walikota terhadap pandangan umum fraksi, tanggal 16 Juni 2017 Raker Pansus dengan tim Ranperda Payakumbuh", sampul YB. Dt. Parmato Alam.ul
Pejabat Eksekutif Ajukan 4 Ranperda kepada Legislatif
Reviewed by Unknown
on
Mei 29, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: