Kankemenag Gelar Workshop Penilaian Prestasi Kerja ASN
NerSumbar.Com, Payakumbuh--. Dalam rangka penciptaan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang good goverment dan good governance khususnya dijajaran kankemenag Kota Payakumbuh melalui perilaku dan kinerja pegawai negeri sipil, Sub Bagian Tata Usaha menggelar workshop pengembangan asn fullday yang diikuti terhadap 30 orang peserta yang terdiri dari Kasi, Penyelenggara, Kaur TU, Kepala KUA, Penghulu, PAIF dan beberapa orang staf perwakilan seksi dan madrasah. Dalam workshop yang digelar di aula MAN 2 Payakumbuh ini sengaja menghadirkan nara sumber Kasubbag Ortala kepegawaian kanwil kemenag Provinsi Sumatera Barat.
Setelah membuka secara resmi, Kepala kankemenag Kota Payakumbuh Asra Faber memamparkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri melibatkan 3 unsur yang tidak bisa terlepas, antara satu dengan yang lainnya. Unsur tersebut terdiri dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat. Demikian juga di dunia pendidikan juga dikenal dengan Tri Pusat Pendidikan.
“Good Goverment, good governance dan clean goverment merupakan seperangkat yang saling berkaitan, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan merujuk kepada dasar dan karateristik Transparansi (transparency, Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency) dan Kesetaraan dan kewajaran (fairness). Dalam mewujudkan hal tersebut di atas, kita tidak bisa terlepas dari 3 unsur di atas, dan selanjutnya akan diawasi dan diaudit oleh yang telah ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat”, papar Asra Faber.
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Idris Nazar kesempatan ini memaparkan materinya terkait paradigma penilaian prestasi kerja asn, sebagaimana yang diatur dalam UU Nmor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pns, PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja, Dan PERKA BKN Nomor 1 TAHUN 2013 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011. Didalam regulasi yang terhubung langsung dengan aturan di dunia asn, termasuk penilaian prestasi kerja dan perilaku asn, terkait kode etik, reward dan punishment. Dan terkait PP Nomor 11 Tahun 2017, kita tunggu Juklak dan Juknisnya, ucap Idris.
Sebagaimana yang pernah dirilis Wamen PAN & RB Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (16/5/2013) di Liputan 6. Com, “PNS berkinerja buruk selama empat tahun berturut-turut siap-siap akan dipecat. Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk diberhentikan”. Jadi kalau mau jadi asn juga, patuah patuah sajolah jo aturan (patuhi aturan-Red).
Idris Nazar memaparkan materi yang panjang lebar terkait proses dan sistematika penilaian prestasi kerja terhadap JFT dan JFU. Dimulai dari pengangkatan hingga memasuki masa purna bakti, termasuk pengusulan penerima reward satya Lencana
Adalah Darius, seorang peserta workshop menanyakan terkait tugas tambahan yang ada di lembaran SKP. Idris Nazar menjelaskan, “bahwa tugas tambahan baru bisa dinilai menjadi sebuah angka, apabila sudah mendapatkan rekomendasi maupun surat pengesahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini setingkat Eselon II, yaitu kakanwil, jelas Idris Nazar.
Sebagai seorang abdi negara yang membantu tugas negara, asn kankemenag melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik dengan melaksanakan pelayan publik yang trasparan dan akuntabel sehingga terwujud persatuan dan kesatuan serta masyarakat yang sejahtera lahir bathin. Kesempatan ini Idris Nazar sengaja meninggalkan materi penyampaian, untuk lebih dipelajari peserta secara maksimal.ul
Setelah membuka secara resmi, Kepala kankemenag Kota Payakumbuh Asra Faber memamparkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri melibatkan 3 unsur yang tidak bisa terlepas, antara satu dengan yang lainnya. Unsur tersebut terdiri dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat. Demikian juga di dunia pendidikan juga dikenal dengan Tri Pusat Pendidikan.
“Good Goverment, good governance dan clean goverment merupakan seperangkat yang saling berkaitan, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan merujuk kepada dasar dan karateristik Transparansi (transparency, Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency) dan Kesetaraan dan kewajaran (fairness). Dalam mewujudkan hal tersebut di atas, kita tidak bisa terlepas dari 3 unsur di atas, dan selanjutnya akan diawasi dan diaudit oleh yang telah ditentukan oleh pemerintah dan masyarakat”, papar Asra Faber.
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Idris Nazar kesempatan ini memaparkan materinya terkait paradigma penilaian prestasi kerja asn, sebagaimana yang diatur dalam UU Nmor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pns, PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja, Dan PERKA BKN Nomor 1 TAHUN 2013 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011. Didalam regulasi yang terhubung langsung dengan aturan di dunia asn, termasuk penilaian prestasi kerja dan perilaku asn, terkait kode etik, reward dan punishment. Dan terkait PP Nomor 11 Tahun 2017, kita tunggu Juklak dan Juknisnya, ucap Idris.
Sebagaimana yang pernah dirilis Wamen PAN & RB Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (16/5/2013) di Liputan 6. Com, “PNS berkinerja buruk selama empat tahun berturut-turut siap-siap akan dipecat. Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk diberhentikan”. Jadi kalau mau jadi asn juga, patuah patuah sajolah jo aturan (patuhi aturan-Red).
Idris Nazar memaparkan materi yang panjang lebar terkait proses dan sistematika penilaian prestasi kerja terhadap JFT dan JFU. Dimulai dari pengangkatan hingga memasuki masa purna bakti, termasuk pengusulan penerima reward satya Lencana
Adalah Darius, seorang peserta workshop menanyakan terkait tugas tambahan yang ada di lembaran SKP. Idris Nazar menjelaskan, “bahwa tugas tambahan baru bisa dinilai menjadi sebuah angka, apabila sudah mendapatkan rekomendasi maupun surat pengesahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini setingkat Eselon II, yaitu kakanwil, jelas Idris Nazar.
Sebagai seorang abdi negara yang membantu tugas negara, asn kankemenag melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik dengan melaksanakan pelayan publik yang trasparan dan akuntabel sehingga terwujud persatuan dan kesatuan serta masyarakat yang sejahtera lahir bathin. Kesempatan ini Idris Nazar sengaja meninggalkan materi penyampaian, untuk lebih dipelajari peserta secara maksimal.ul
Kankemenag Gelar Workshop Penilaian Prestasi Kerja ASN
Reviewed by Unknown
on
Mei 08, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: