Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

random
[Payakumbuh][slide][FFFF00]

Perwako terkait HIV/AIDS harus diperkuat dengan PERDA

NerSumbar.Com, Payakumbuh--Seperti gunung es, ancaman HIV/AIDS secara perlahan rasuki warga Indonesia, termasuk Sumatera Barat. Untuk wilayah Kota Payakumbuh, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan dari tahun 2004 hingga 2016 terdapat 59 kasus terkait penyakit ini, 22 orang terjangkit HIV dan 37 orang penderita AIDS. Itu data yang tercatat di OPD terkait, bagaimana dengan yang tidak tercatat ?.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Payakumbuh dalam hal ini dikelola oleh Bagian Kesra Setdako Payakumbuh menggelar Diskusi Publik di Ngalau de Resto Medan Nan Bapaneh Ngalau Indah (27/07). Diskusi publik yang dihadiri sekiar 69 peserta yang terdiri dari pimpinan OPD Terkait, Kepala Kankemenag diwakili Kasi Bimas Islam, Endra Rinaldi, Kepala Sekolah/madrasah, LSM, KPAK, BNN dan BEM Unand, selanjutnya akan membahas Rancangan Peraturan daerah untuk memperkuat dan kapan perlu mengganti Perwako Nomor : 22 tahun 2016 tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Payakumbuh. Dalam diskusi Ranperda ini, Kabag Kesra, Ipendi Muis menghadirkan pembicara Febriandi, Kabid Hukum dan Yeninel Ikhwan Kasubdit Fasilitas Hukum dari Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.

Membuka diskusi publik ini, Walikota Payakumbuh diwakili Staf Ahli Edvidel Arda menyampaikan apresiasi sekali dengan diskusi publik yang diharapkan endingnya mengahsilkan suatu rumusan ranperda yang akan diusulkan Walikota Payakumbuh kepada Badan Legislatif Daerah Payakumbuh.

"Atas nama pemerintah Kota Payakumbuh, Kami sangat mengharapkan sumbangsih pikiran dari para peserta yang kami anggap layak untuk memberikan suatu rekomendasi dan pola pikir, demi terwujudnya Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota yang kita cintai ini. Virus dan penyakit ini merupakan ancaman terburuk bagi generasi penerus Payakumbuh yang kita tidak boleh memandang sebelah mata. Kita juga dituntut untuk memperlakukan penderita dengan baik sesuai dengan hak azasinya. Walau di Payakumbuh sudah ada Perwako, namun menurut Kementerian terkait regulasi tersebut harus diperkuat dengan Peraturan Daerah, seperti yang sudah terwujud di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, termasuk sumbangsih pikiran secara ilmu agama oleh kepala kankemenag atau yang mewakili. Dengan hadirnya narasumber dan pengarah dari kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, semoga Ranperda ini dapat kita rancang secara maksimal," sambut Edvidel Arda

Dimoderatori langsung Kabag Kesra Ipendi Muis, pengarahan hukum disampaikan oleh Kabid Hukum Pemprov Sumatera Barat, Febriandi.

"Penciptaan sebuah regulasi dan aturan dan peraturan di daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan regulasi yang lebih tinggi. Aturan itu bersifat hirarki, kalau dalam islam bersumber dari Al Qur'an dan di Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yang dilanjutkan hingga ke hirarki yang sudah diatur," ucap Febriandi

Secara teknis, penyusunan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di KotaPayakumbuh selanjutnya dipandu Kasubdit Fasiliatas Produk Hukum, Yeninel Ikhwan.

Dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang seperti gunung es yang mengancam kehidupan dan status kesosialan, khusunya di Kota Payakumbuh, perlu dikuatkan dengan sebuah Perda. Dengan hadirnya pimpinan OPD terkait beserta LSM dan organisasi peduli lainnya, diharapkan dapat memberikan konstribusi positif. Penaggulangan HIV/AIDS tidak bisa dilakukan dengan himbauan saja perlu ada suatu ketegasan regulasi dan pembinaan. Penciptaan suatu Ranperda menjadi Perda harus dimulai dengan sebuah observasi untuk menyusun sebuah naskah akademik.

"Melaksanakan kajian teoritis yang meliputi kewenangan, embangunan kesehatan dan partisipasi masyarakat, dengan mengedepankan asas kemanusiaan. Dalam melahirkan sebuah ranperda kita tidak bisa lari dari landasan filosofi untuk mewujudkan keadilan sosial, landasan sosiologis yang dibuktikan dengan upaya pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi serta landasan yuridis yang telah dibuktikan dengan lahirnya Perwako. Dalam melahirkan ranperda ini kita harus merujuk pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 75 tahun 2006 tentang KPA Nasional, Permendagri No. 20 tahun 2007, Permenkes No. 21 tahun 2013 tentang penaggulangan HIV/AIDS dan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 tahun 2012 tentang penanggulangan HIV/AIDS," papar Yeninel Ikhwan

Dalam diskusi publik pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Payakumbuh para peserta diharapkan mengisi kuisioner dalam bentuk opsi dan pendapat. Dengan adanya sinergitas antara pemerintah dengan pimpinan OPD terkait dengan masyarakat bersama ormas dan pemerhati kepedulian terhadap HIV/AIDS, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Payakumbuh akan dapat diminimalisir, melibatkan ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama.

Berdasarkan pengamatan kami di Ngalau de Resto hingga pukul 11.00 siang ini, diskusi publik penyusunan ranperda masih berjalan alot yang dengan penyampaian pokok pikiran dan usul, termasuk langkah-langkah pencegahan dan perilaku tidak diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS.ul
Perwako terkait HIV/AIDS harus diperkuat dengan PERDA Reviewed by Unknown on Juli 27, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by NerSumbar.Com © 2017 - 2018
Supported By Medianers, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.