Islam mewajibkan Thaharah, karena menyehatkan
NerSumbar.Com--Sebagai agama yang menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah.
Thaharah adalah kegiatan bersuci dari najis dan hadas dengan menggunakan wadah dan teknik sesuai syariat.
Thaharah bersal dari bahasa Arab اَلطَهَارُ yang secara bahasa artinya kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.
Artinya : "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim)
ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI
A. Air
dasar : اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
Dalam ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut:
Air mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci. Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.
Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air zamzam.
2. Air musta’mal
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk wudhu atau mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggunaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya: “Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tempat air yag sama.” (HR. Tarmidzi)
3. Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
B. Debu suci
Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.
C. Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.
NAJIS
Najis menurut bahasa adalah apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berrarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
PEMBAGIAN NAJIS
Najis ‘Ainiyah adalah semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Contohnya adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
Najis Hukmiyah adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Contohnya adalah kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.
Sedangkan secara timbangan berat ringannya najis dibagi kedalam tiga golongan :
Najis Mughallazah adalah adalah najis yang tergolong berat. Najis ini disebut sebagai najis yang berat karena cara menyucikannya tidak semudah najis-najis yang lain. yang termasuk kedalam najis ini adalah anjing dan babi.
Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis tersenut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyahmaupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
NajisMukhaffafah adalah najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyahmaupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
Najis Mutawassithah adalah najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis selain anjing dan babi atau najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
BENTUK-BENTUK NAJIS
Bersuci dari najis merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan perlu dilatih melakukan hal tersebut. Setelah menginjak usia tujuh tahun, ia harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia sepuluh tahun, ia harus dipukul jika menolak perintah tersebut.
Diantara najis yang harus disucikan adalah sebagai berikut :
Cara membersihkan najis
Istinja’ : membersihkan segala hal yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan air.
Istijmar dapat dilakukan dengan benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya.
Menggosokdan menyiram
Jika najis itu berupa kotoran , darah atau darah yang mengenai badan, pakaian atau tempat, maka cara membersihkannya adalah dengan digosok kemudian disiram dengan air, sekali atau beberapa kali. Sampai hilang bau atau rasa dan warnanya.
HADAS
Hadas secara etimologi ialah seseorang yang tengah berhadas.
Sedangkansecara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh yang bisa mencegah sahnya solat, seperti orang yang junub, haid, nifas dan lain-lain.
MACAM-MACAM HADAS
Hadas kecil
Hadas kecil bila najis disebabkan buang hajat selama belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
Hadas besar
Hadas besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia mandi sesudah berhadas besar itu, baru dinamakan ia suci dari hadas besar.
SEBAB-SEBAB ORANG BERHADAS
Karena bersenggama (bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, mak wajib mandi.
Firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
Artinya : “Jika kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.”
Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak seperti bermimpi dan sebagainya maka wajib mandi.
Sebab buang kotoran (haid).
Karena nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah berhenti, maka diwajibkan mandi.
Hadas kecil :
Hadas besar
Seseorang yang berhadas besar karena bersutubuh atau bagi wanita karena haidh atau nifas, dilarang mengerjakan:
Cara bersuci dari hadas
Berdasarkan jenis-jenis hadas yang telah diketahui sebelumnya, ada yang disebut hadas kecil dan ada yang disebut sebagai hadas besar. Perbedaan jenis hadas ini juga berlaku bagi perbedaan cara menyucikannya.
Wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadas kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat. Rasulullah saw bersabda:
لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
Artinya: “Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia berwudhu.”(HR. Bukhari, muslim dan lainnya)
Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah:6)
Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS.al-Maidah: 6)
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurhan atau azimah ( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidakada air, tayammum itu azimah. Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”.
Apabila seseorang sedang berhadas besar, maka yang wajib ia lakukan adalh mandi wajib. Agar ia kembali suci seperti semula dan dapat melakukan ibadah yang ditntut harus dalam keadaan suci, seperti shalat.
Cara mandi wajib yang paling sederhana, atau hanya melakukan hal yang wajib saja, maka ada dua hal yang dilakukan. Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh dengan air yang suci dan menyucikan secara merata.
Semoga bermanfaat ....
Thaharah adalah kegiatan bersuci dari najis dan hadas dengan menggunakan wadah dan teknik sesuai syariat.
Thaharah bersal dari bahasa Arab اَلطَهَارُ yang secara bahasa artinya kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Artinya : "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Artinya: "Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim)
ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI
A. Air
dasar : اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
Dalam ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut:
- Air Mutlak
Air mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci. Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.
Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air zamzam.
2. Air musta’mal
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untuk wudhu atau mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggunaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya: “Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tempat air yag sama.” (HR. Tarmidzi)
3. Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
B. Debu suci
Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.
C. Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.
NAJIS
Najis menurut bahasa adalah apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berrarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.
PEMBAGIAN NAJIS
Najis ‘Ainiyah adalah semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Contohnya adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
Najis Hukmiyah adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Contohnya adalah kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.
Sedangkan secara timbangan berat ringannya najis dibagi kedalam tiga golongan :
Najis Mughallazah adalah adalah najis yang tergolong berat. Najis ini disebut sebagai najis yang berat karena cara menyucikannya tidak semudah najis-najis yang lain. yang termasuk kedalam najis ini adalah anjing dan babi.
Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis tersenut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyahmaupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
NajisMukhaffafah adalah najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun.
Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyahmaupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
Najis Mutawassithah adalah najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis selain anjing dan babi atau najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
BENTUK-BENTUK NAJIS
Bersuci dari najis merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan perlu dilatih melakukan hal tersebut. Setelah menginjak usia tujuh tahun, ia harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia sepuluh tahun, ia harus dipukul jika menolak perintah tersebut.
Diantara najis yang harus disucikan adalah sebagai berikut :
- Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya.
- Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki ataupun perempuan.
- Kotoran manusia.
- Darah Haid.
- Darah nifas
- Air liur dan keringat anjing.
- Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya.
- Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing.
- Wadi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar setelah kencing karena suatu penyakit.
- Sisa atau bekas makan dan minum babi dan anjing.
- Daging bangkai, yaitu daging semua binatang yang hidup di darat.
- Darah binatang yang disembelih dan darah yang mengalir deras dari tubuh manusia ataupun binatang.
- Bagian tubuh ternak yang dipotong saat masih hidup.
Cara membersihkan najis
Istinja’ : membersihkan segala hal yang keluar dari kubul dan dubur dengan menggunakan air.
Istijmar dapat dilakukan dengan benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya.
Menggosokdan menyiram
Jika najis itu berupa kotoran , darah atau darah yang mengenai badan, pakaian atau tempat, maka cara membersihkannya adalah dengan digosok kemudian disiram dengan air, sekali atau beberapa kali. Sampai hilang bau atau rasa dan warnanya.
HADAS
Hadas secara etimologi ialah seseorang yang tengah berhadas.
Sedangkansecara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh yang bisa mencegah sahnya solat, seperti orang yang junub, haid, nifas dan lain-lain.
MACAM-MACAM HADAS
Hadas kecil
Hadas kecil bila najis disebabkan buang hajat selama belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
Hadas besar
Hadas besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia mandi sesudah berhadas besar itu, baru dinamakan ia suci dari hadas besar.
SEBAB-SEBAB ORANG BERHADAS
Karena bersenggama (bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, mak wajib mandi.
Firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
Artinya : “Jika kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.”
Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak seperti bermimpi dan sebagainya maka wajib mandi.
Sebab buang kotoran (haid).
Karena nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah berhenti, maka diwajibkan mandi.
- HAL-HAL YANG DILARANG BAGI YANG BERHADAS
Hadas kecil :
- Mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunat.
- Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb ataupun thawaf sunat.
Hadas besar
Seseorang yang berhadas besar karena bersutubuh atau bagi wanita karena haidh atau nifas, dilarang mengerjakan:
- Shalat (sembahyang) baik wajib maupun sunat.
- Thawaf di ka’bah, baik fardhu ataupun sunat
- Menyentuh/memegang dan membaca Al-Qur’an
- Diam/berhenti didalam mesjid
- Berpuasa baik puasa wajib maupun sunat.
- Mencerai (menthalaq) isteri yang haidh dan nifas
Cara bersuci dari hadas
Berdasarkan jenis-jenis hadas yang telah diketahui sebelumnya, ada yang disebut hadas kecil dan ada yang disebut sebagai hadas besar. Perbedaan jenis hadas ini juga berlaku bagi perbedaan cara menyucikannya.
- Cara bersuci dari hadas kecil
- Wudhu
Wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadas kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat. Rasulullah saw bersabda:
لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
Artinya: “Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia berwudhu.”(HR. Bukhari, muslim dan lainnya)
Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah:6)
- Tayammum
Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS.al-Maidah: 6)
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurhan atau azimah ( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidakada air, tayammum itu azimah. Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”.
- Cara bersuci dari hadas besar
Apabila seseorang sedang berhadas besar, maka yang wajib ia lakukan adalh mandi wajib. Agar ia kembali suci seperti semula dan dapat melakukan ibadah yang ditntut harus dalam keadaan suci, seperti shalat.
Cara mandi wajib yang paling sederhana, atau hanya melakukan hal yang wajib saja, maka ada dua hal yang dilakukan. Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh dengan air yang suci dan menyucikan secara merata.
Semoga bermanfaat ....
Islam mewajibkan Thaharah, karena menyehatkan
Reviewed by Unknown
on
Juli 21, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: