Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

random
[Payakumbuh][slide][FFFF00]

"Mampus Kau Dikoyak-Koyak Persekusi"

Opini, NerSumbar.Com-- Sebetulnya judul ini diadopsi dari sajak Chairil Anwar berjudul "Sia-Sia" yang mana penggalan terakhir dari puisinya itu tertulis, " Mampus kau dikoyak-koyak sepi." Racikan kata-kata dari penyair yang ibunya  berasal dari Nagari Situjuah, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar itu sangat mengena dihati penulis, sehingga kata "sepi" diedit menjadi "persekusi" menyesusaikan dengan kondisi sosial politik saat ini. Maka jadilah judul tulisan ini "Mampus Kau Dikoyak-Koyak Persekusi."

Penggunaan kata Persekusi masih awam ditelinga. Munculnya istilah persekusi sejak kasus yang menimpa FL (40 tahun)  dan PMA (15 tahun) mencuat ke publik pada akhir Mei 2017. Sebagai dampak dari status mereka di media sosial, yang berujung pada ujaran kebencian dan diduga diintimidasi oleh salah satu ormas.

Seperti yang dialami PMA misalnya, setelah ia mengupdate status, ia dicari sekelompok massa tergabung dalam ormas. Sedangkan FL pun demikian. Namun, PMA pelaku persekusi telah ditangkap oleh polisi, sedangkan kasus FL tidak berkejelasan, hanya Kapolres Kota Solok tempat FL berdomisili dicopot dari jabatan karena ultimatum dari Kapolri, manakala jajaran dibawahnya tidak tegas menindak lanjuti aksi persekusi maka akan dicopot.

Apa itu Persekusi ?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring Persekusi memiliki arti : pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sedangkan menurut Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tindakan persekusi merupakan pelanggaran hukum yang tidak termasuk delik aduan. Maknanya, tanpa adanya aduan masyarakat, maka polisi bisa langsung memproses secara hukum.

Terkait pemaknaan dan hukuman persekusi ini masih jadi pro dan kontra dimasyarakat, terutama di media sosial sering jadi bahan perdebatan. Pandangan Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad misalnya, ia berpendapat yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi, karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya, bukan karena identitas rasnya, melainkan karena perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.

Ia pun menambahkan, sebagaimana yang dilansir viva.co.id bahwa "Jika pun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP, atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP," paparnya.

Pelaku Persekusi Harus Ditindak Tegas

Sementara, Pepih Nugraha penggiat media daring, mantan wartawan kompas juga mantan 'bos' di Kompasiana, yang saat ini sebagai Chief Operating Officer (COO) di selasar.com menuliskan di akun media sosialnya, bahwa "Ujaran kebencian itu benih intoleransi dan perpecahan, ujudnya bisa berupa intimidasi dan persekusi, intoleransi sudah terbukti melahirkan terorisme, terorisme sudah pasti mengancam keutuhan negara dan bangsa. jadi, jangan anggap enteng persekusi, persekusi harus dibabat habis sampai ke akar-akarnya."

Dapat dipahami, Pepih Nugraha sangat mendukung pemberantasan tindakan persekusi ini di "koyak-koyak" habis di negri ini. Tidak diberi ruang dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Apalagi bermetastase, menjalar keseluruh sendi-sendi kehidupan.

Penulis pun sepakat terhadap apa yang telah disampaikan Bapak Kapolri yang terhormat, termasuk apa yang telah dituliskan Pepih Nugraha, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku persekusi di Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilapangan harus adil. Kesan standar ganda harus dihilangkan, termasuk tebang pilih dalam penegakan hukum.

Akhirnya, "Lalu kita sama termangu. Saling bertanya: apakah ini? Cinta? Kita berdua tak mengerti. Ah! Hatiku yang tak mau memberi. Mampus kau dikoyak-koyak sepi." Sajak Chairil Anwar ketika ia menyairkan kegalauannya terhadap tindakan sia-sia. Jadi hati-hatilah dengan perbuatan sia-sia di dunia nyata maupun maya, sebab resikonya penjara dan neraka.(Anton Wijaya)
"Mampus Kau Dikoyak-Koyak Persekusi" Reviewed by Unknown on Juni 04, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by NerSumbar.Com © 2017 - 2018
Supported By Medianers, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.