Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

random
[Payakumbuh][slide][FFFF00]

Diduga Mengancam Lewat SMS, Harry Tanoe Dipolisikan

NerSumbar.Com-- Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pemilik MNC group, Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.

Isi sms yang dimaksud, sebagaimana diberitakan kompas.com bahwa Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016 terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8.

Isi smsnya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Atas ucapan melalui SMS itu, Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Pasca dilaporkan, hari jumat (23/3) Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian keluar negri oleh Bareskrim polri hingga 20 hari kedepan.(AW)
Diduga Mengancam Lewat SMS, Harry Tanoe Dipolisikan Reviewed by Unknown on Juni 23, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by NerSumbar.Com © 2017 - 2018
Supported By Medianers, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.