Baznas Kota Payakumbuh Gelar Pelatihan UPZ se Kota Payakumbuh
NerSumbar. Com, Payakumbuh--Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas Baznas untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di Kota Payakumbuh hingga tingkat kelurahan, karena selama ini, pengumpulan zakat di fokuskan pada satu titik saja, yaitu di rekening Baznas Kota Payakumbuh semata. Untuk itu, perlu dilakukan pengembangan, yang sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi UPZ di Gedung Gambir (12 dan 20 April 2017) yang diikuti pengurus mesjid di kelurahan se Kota Payakumbuh yang difasilitasi oleh Bagian Kesra bekerjasama dengan Baznas Kota Payakummbuh.
Tindaklanjut sosialisasi tersebut, hari ini Ahad 21 Mei 2017, dilaksanakan pelatihan personil UPZ mesjid se Kota Payakumbuh di aula serbaguna kankemenag yang dihadiri sebanyak 40 personil UPZ yang terdiri dari pengurus mesjid, unsur penasehat dari kelurahan dan LPM. Kesempatan ini,personil UPZ mendapatkan materi terkait tata cara pengumpulan, pendistribusian,mendayagunakan dan pelaporan yang disampaikan pengurus Baznas Kota Payakumbuh.
Ketua Baznas Payakumbuh, H. Mismardi saat membuka pelatihan memperkenalkan pengurus Baznas yang terdiri dari unsur pemerintah, ulama, cendikiawan, perguruan tinggi dan kemenag. Dipandu H. Syafrudin. N, sebelumnya penyampaian profil Baznas Kota Payakumbuh oleh Wakil Ketua Baznas bidang distribusi Abdul Latif.
Amil sebagai UPZ di SK kan pemerintah melalui Baznas.
Dalam materinya, Mismardi juga menyampaikan dasar regulasi terbentuknya Baznas dan UPZ di Kota Payakumbuh. BAZ ini adalah milik Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk menjadi Baznas itu diatur Undang-Undang, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Peraturan Baznas Pusat Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan tata kerja unit pengumpulan zakat.
“Di bulan Ramadhan pengurus sibuk membentuk panitia pengumpul zakat. Untuk diketahui, panitia pengumpul zakat tersebut boleh-boleh saja, tapi tidak berhak mengambil 1/8 dari zakat tersebut. Karena tidak memenuhi kategori amil yang diterangkan dalam al qur’an. Disebabkan amil itu harus di SK kan pemerintah dalam hal ini Baznas, UPZ akan di SK kan oleh Baznas untuk mengumpulkan zakat, dan tidak hanya zakat fitrah, tapi semua harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga 1/8 bagian itu akan halal secara agama dan legal secara undang-undang, diterima UPZ”, ucapnya
“Zakat dapat mengangkat martabat umat islam, bisa merubah miskin menjadi mampu. Selama ini dana zakat yang terhimpun di Baznas 98 % berasal dari zakat PNS dan 99 % dari PNS Pemerintah Kota Payakumbuh. Dalam setahun, Baznas menghimpun sekitar Rp. 150 -200 juta setahun yang didistribusikan untuk asnaf delapan. Untuk pencapaian target 2,3 Milyar setahun, kita coba merangkul dan membentuk UPZ di mesjid kelurahan sebagai basis islam, semoga dapat memaksimalkan pengumpulan zakat yang merupakan kewajiban muslim”, tukuk Mismardi.
Materi selanjutnya akan disampaikan oleh DR. H. Arman Husni terkait panduan zakat praktis. Diterangkannya, zakat berfungsi untuk pembersih harta sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103. Selama ini di Indonesia kita sering lalai dalam zakat, sementara zakat itu hukumnya fardu ‘Ain. Hendaklah kita mengajak masyarakat, pengusaha, wiraswasta, intinya muzaki.Di negara Timur Tengah yang tidak membayar zakat dicap kafir dan dijatuhi denda.
Dan dilanjutkan oleh Agusman Rasyid, Lc, MA,Phd, terkait manajemen pengelolaan UPZ. Alumni MTI Koto Panjang ini, memaparkan cara mensosialisasikan dan mengajak masyarakat, supaya maksimal dalam pengumpulan, mendayagunakan dan menuntaskan laporan secara managemen dan akuntabel.Selanjutnya sesuai Peraturan Baznas Pusat Nomor 2 Tahun 2016, 70 % dana zakat yang terhimpun di UPZ dimaksimalkan pendistribusiannya di UPZ terkait berada, dan 30 % disalurkan Baznas kepada mustahik ( yang berhak menerima zakat ).
Dalam pelatihan UPZ yang berlangsung hingga setengah hari ini, panitia menyediakan waktu bertanya seluas-luasnya kepada UPZ, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK UPZ dari baznas Kota Payakumbuh.ul
Tindaklanjut sosialisasi tersebut, hari ini Ahad 21 Mei 2017, dilaksanakan pelatihan personil UPZ mesjid se Kota Payakumbuh di aula serbaguna kankemenag yang dihadiri sebanyak 40 personil UPZ yang terdiri dari pengurus mesjid, unsur penasehat dari kelurahan dan LPM. Kesempatan ini,personil UPZ mendapatkan materi terkait tata cara pengumpulan, pendistribusian,mendayagunakan dan pelaporan yang disampaikan pengurus Baznas Kota Payakumbuh.
Ketua Baznas Payakumbuh, H. Mismardi saat membuka pelatihan memperkenalkan pengurus Baznas yang terdiri dari unsur pemerintah, ulama, cendikiawan, perguruan tinggi dan kemenag. Dipandu H. Syafrudin. N, sebelumnya penyampaian profil Baznas Kota Payakumbuh oleh Wakil Ketua Baznas bidang distribusi Abdul Latif.
Amil sebagai UPZ di SK kan pemerintah melalui Baznas.
Dalam materinya, Mismardi juga menyampaikan dasar regulasi terbentuknya Baznas dan UPZ di Kota Payakumbuh. BAZ ini adalah milik Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk menjadi Baznas itu diatur Undang-Undang, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Peraturan Baznas Pusat Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan tata kerja unit pengumpulan zakat.
“Di bulan Ramadhan pengurus sibuk membentuk panitia pengumpul zakat. Untuk diketahui, panitia pengumpul zakat tersebut boleh-boleh saja, tapi tidak berhak mengambil 1/8 dari zakat tersebut. Karena tidak memenuhi kategori amil yang diterangkan dalam al qur’an. Disebabkan amil itu harus di SK kan pemerintah dalam hal ini Baznas, UPZ akan di SK kan oleh Baznas untuk mengumpulkan zakat, dan tidak hanya zakat fitrah, tapi semua harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga 1/8 bagian itu akan halal secara agama dan legal secara undang-undang, diterima UPZ”, ucapnya
“Zakat dapat mengangkat martabat umat islam, bisa merubah miskin menjadi mampu. Selama ini dana zakat yang terhimpun di Baznas 98 % berasal dari zakat PNS dan 99 % dari PNS Pemerintah Kota Payakumbuh. Dalam setahun, Baznas menghimpun sekitar Rp. 150 -200 juta setahun yang didistribusikan untuk asnaf delapan. Untuk pencapaian target 2,3 Milyar setahun, kita coba merangkul dan membentuk UPZ di mesjid kelurahan sebagai basis islam, semoga dapat memaksimalkan pengumpulan zakat yang merupakan kewajiban muslim”, tukuk Mismardi.
Baca Juga : Info Persyaratan Beasiswa Baznas Kota Payakumbuh
Materi selanjutnya akan disampaikan oleh DR. H. Arman Husni terkait panduan zakat praktis. Diterangkannya, zakat berfungsi untuk pembersih harta sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103. Selama ini di Indonesia kita sering lalai dalam zakat, sementara zakat itu hukumnya fardu ‘Ain. Hendaklah kita mengajak masyarakat, pengusaha, wiraswasta, intinya muzaki.Di negara Timur Tengah yang tidak membayar zakat dicap kafir dan dijatuhi denda.
Dan dilanjutkan oleh Agusman Rasyid, Lc, MA,Phd, terkait manajemen pengelolaan UPZ. Alumni MTI Koto Panjang ini, memaparkan cara mensosialisasikan dan mengajak masyarakat, supaya maksimal dalam pengumpulan, mendayagunakan dan menuntaskan laporan secara managemen dan akuntabel.Selanjutnya sesuai Peraturan Baznas Pusat Nomor 2 Tahun 2016, 70 % dana zakat yang terhimpun di UPZ dimaksimalkan pendistribusiannya di UPZ terkait berada, dan 30 % disalurkan Baznas kepada mustahik ( yang berhak menerima zakat ).
Dalam pelatihan UPZ yang berlangsung hingga setengah hari ini, panitia menyediakan waktu bertanya seluas-luasnya kepada UPZ, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK UPZ dari baznas Kota Payakumbuh.ul
Baznas Kota Payakumbuh Gelar Pelatihan UPZ se Kota Payakumbuh
Reviewed by Unknown
on
Mei 21, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: