PPS Pilkada Payakumbuh Mari 'Jemput Suara' ke Rumah Sakit
Payakumbuh, NerSumbar.Com~ Puncak Pilkada Payakumbuh jatuh pada Hari Rabu, (15 Februari 2017). Merupakan hari penentuan nasib kota Payakumbuh 5 tahun kedepan. Masa depan Kota Payakumbuh pada tanggal (15/2) berada di jari warga sipil yang memiliki KTP untuk menentukan siapa calon kepala daerah yang akan dipilih.
Pemilihan melalui hak suara (pencoblosan) setiap warga wajib diakomodir oleh penyelenggara Pilkada. Tidak saja bagi warga Payakumbuh yang sehat, tapi hak suara pasien, dan petugas yang sedang bekerja di rumah sakit juga dipungut.
Meskipun Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 pada hari "H" gelaran pilkada serentak diliburkan, akan tetapi tidak berlaku bagi petugas kesehatan di rumah sakit. Mereka wajib bekerja sesuai jadwal dinas.
Seperti biasa akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan diadakan dilingkungan rumah sakit untuk menampung hak suara segenap pasien, keluarga dan petugas kesehatan yang tidak bisa datang ke TPS tempat mereka berdomisili.
Namun TPS khusus belumlah ideal, bila memungkinkan, hendaknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta saksi dan aparatur terkait saat menjalankan tugas, tidak saja mendirikan TPS khusus dilingkungan rumah sakit, tapi juga mengutus tim "mobile" mendatangi setiap pasien/ petugas kesehatan ke masing-masing ruang rawatan. Dengan membawa kotak suara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, untuk mendatangi posko/ TPS pastinya pasien akan kesulitan, termasuk petugas yang sedang sibuk melayani pasien emergency.
Di Kota Payakumbuh tercatat ada 4 rumah sakit umum dan khusus yang banyak pasien dan petugasnya, diantaranya : RSUD dr Adnaan WD, Rumah Sakit Yarsi, RSIA Sukma Bunda dan RB. Annisa.
Kemudahan yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), semoga membawa dampak tingginya partisipasi pemilih dan hak suara warga tidak ada yang tercecer, demi kota Payakumbuh nan tercinta.(AntonWijaya)
Pemilihan melalui hak suara (pencoblosan) setiap warga wajib diakomodir oleh penyelenggara Pilkada. Tidak saja bagi warga Payakumbuh yang sehat, tapi hak suara pasien, dan petugas yang sedang bekerja di rumah sakit juga dipungut.
Meskipun Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 pada hari "H" gelaran pilkada serentak diliburkan, akan tetapi tidak berlaku bagi petugas kesehatan di rumah sakit. Mereka wajib bekerja sesuai jadwal dinas.
Seperti biasa akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan diadakan dilingkungan rumah sakit untuk menampung hak suara segenap pasien, keluarga dan petugas kesehatan yang tidak bisa datang ke TPS tempat mereka berdomisili.
Namun TPS khusus belumlah ideal, bila memungkinkan, hendaknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta saksi dan aparatur terkait saat menjalankan tugas, tidak saja mendirikan TPS khusus dilingkungan rumah sakit, tapi juga mengutus tim "mobile" mendatangi setiap pasien/ petugas kesehatan ke masing-masing ruang rawatan. Dengan membawa kotak suara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, untuk mendatangi posko/ TPS pastinya pasien akan kesulitan, termasuk petugas yang sedang sibuk melayani pasien emergency.
Di Kota Payakumbuh tercatat ada 4 rumah sakit umum dan khusus yang banyak pasien dan petugasnya, diantaranya : RSUD dr Adnaan WD, Rumah Sakit Yarsi, RSIA Sukma Bunda dan RB. Annisa.
Kemudahan yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), semoga membawa dampak tingginya partisipasi pemilih dan hak suara warga tidak ada yang tercecer, demi kota Payakumbuh nan tercinta.(AntonWijaya)
PPS Pilkada Payakumbuh Mari 'Jemput Suara' ke Rumah Sakit
Reviewed by Unknown
on
Februari 10, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: