Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

random
[Payakumbuh][slide][FFFF00]

Ganggu Pohon Pelindung, Satpol PP Turunkan Spanduk

Foto Humas Pemko Payakumbuh: Anggota Satpol PP Kota Payakumbuh tengah menurunkan spanduk di kawasan Ngalau

Payakumbuh, PN--Sepanjang Kamis dan Jumat (17/6),  Satpol PP menemukan, spanduk balon yang dipasang di pohon pelindung di kawasan perbukitan di Ngalau Sampik Jalan Sukarno-Hatta, di Kelurahan Balai Panjang, Payakumbuh Selatan. Tidak hanya spanduk balon kepala daerah yang  diamankan petugas, spanduk komersil milik Ramayana pun ikut diturunkan. 

"Sesuai peraturan, setiap atribut komersial atau alat peraga menuju Pilkada 2017 yang terpasang di pohon-pohon pelindung, akan tetap kita bersihkan, tanpa memberi tahu pemiliknya," sebut Kasatpol PP Fauzi Firdaus, Jumat (17/6).

Menurut Fauzi, spanduk atau tanda gambar lainnya, dilarang dipasang di pohon pelindung. Selain merusak pohon, akibat paku, juga dinilai merusak pemandangan. Karena itu, bagi balon yang ingin mensosialisasikan dirinya, pilihlah lokasi yang tepat untuk itu, ucap Fauzi.

Patroli yang dilakukan petugas, juga mengamankan trotoar di kawasan pasar Payakumbuh, yang dimanfaatkan pedagang kaki lima. Kita tak akan membiarkan hak pejalan kaki, dipakai untuk berjualan oleh PKL, tegasnya. 

Spanduk rokok yang dipasang oleh komunitas pemuda yang menggelar nonton bareng Piala Eropa 2016, di Kelurahan Padangtongah Balainanduo, juga diturunkan petugas Satpol PP.
 
“Kita terpaksa menurunkan spanduk sebuah perusahaan rokok itu, karena sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011, tentang kawasan tanpa rokok, maka semua berbentuk iklan rokok dilarang dipajang di Payakumbuh, “ tegas Fauzi. (GLG)
Ganggu Pohon Pelindung, Satpol PP Turunkan Spanduk Reviewed by Unknown on Juni 17, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by NerSumbar.Com © 2017 - 2018
Supported By Medianers, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.