Paten: KTP, KK, Dan Akte Kelahiran Cukup Urusannya Dikecamatan
![]() |
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada salah seorang warga di Kantor Camat Luak kemarin. |
Limapuluh Kota, PN—Pemkab Limapuluh Kota tengah menggalakkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Pemkab meminta aparaturnya agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk yang ada di tingkat kecamatan.
“Posisi kecamatan menjadi sangat penting mengingat banyak pihak berharap agar kecamatan mampu berperan sebagai pusat pelayanan, baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada pemerintah nagari,” kata Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi pada saat menyerahkan Kartu Keluarga (KK) saat Mencanangkan Paten Kecamatan Luak, kemarin.
Dikatakan Irfendi Arbi, fungsi kecamatan sebagai pusat pelayanan ini menjadi relevan bila dilihat dari segi kedekatan atau jarak. Kemudian tambahnya, kecepatan waktu, ketepatan, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut Irfendi Arbi, upaya menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan bisa dilakukan dengan memberikan wewenang yang lebih besar kepada kecamatan untuk menyelenggarakan pelayanan.
Salah satu upaya perbaikan pelayanan publik di kecamatan lanjut Irfendi Arbi, melalui penerapan Paten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
“Pelayanan itu mulai dari melayani permohonan perizinan hingga penerbitan dokumen-dokumen. Itu harus dilakukan di loket pelayanan untuk mempermudah masyarakat,” ujar Irfendi Arbi.
Menurut Irfendi Arbi, Paten sangat penting di kecamatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
Ada beberapa urusan yang dilimpahkan ke kecamatan, Izin Penggunaan Fasilitas Umum, Pengelolaan Pemondokan/Kos, Pendirian Papan Iklan /Reklame, Pemasangan Umbul-umbul, Surat Keterangan Tempat Usaha, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bersih Lingkungan, Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, Rekomendasi Tempat Usaha, Rekomendasi Gangguan, Rekomendasi Izin Menara dan Penelitian(GLG)
Paten: KTP, KK, Dan Akte Kelahiran Cukup Urusannya Dikecamatan
Reviewed by Unknown
on
Mei 31, 2016
Rating:

Tidak ada komentar: