Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

random
[Payakumbuh][slide][FFFF00]

Irfendi Arbi: Ramadhan, ASN Harus Tingkatkan Kinerja



Limapuluh Kota, Payakumbuh News—Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Irfendi Arbi tegaskan, agar Aparatur Sipil Negara alias ASN dilingkunganya untuk tidak malas bekerja kala Ramadhan 1437 H mendatang. Hal ini disampaikannya saat apel pagi Senin (30/5) di Lingkungan Kantor Bupati kawasan Sarilamak, Harau.

Alih-alih bermalasan, Irfendi Arbi bahkan bertegas-tegas meminta ASN dilingkungannya itu untuk lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam melayani masyarakat. Selain itu, pihaknya juga membuat surat edaran ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam surat edaran jam pulang yang dipercepat, yaitu Pukul 15. 00 WIB.

“Jangan jadikan berpuasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja sehingga pelayanan publik terabaikan. Saya sudah membuat surat edaran mengenai aturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan," tegas Bupati Irfendi Arbi.

"Kemudian ditiadakan apel pagi selama Ramadhan, jam masuk pukul 08.00 WIB dan jam istirahat tetap pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," Irfendi Arbi.
“tidak apel ini hendaknya mejadikan bertambah semangat kerja, karena pada bulan suci Ramadhan ini juga amal ibadah dan segala perbuatan baik akan dilipat gadakan amalnya”, ucap Irfendi Arbi.

Irfendi Arbi  menegaskan, akan menindak aparatur negara yang terbukti malas masuk selama bulan suci Ramadhan dengan menjatuhkan sanksi indisipliner karena aktivitas pelayanan publik selama bulan puasa tidak tetap seperti hari biasa.

Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1437H/ 2016, hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib, hari Jumat Pukul 08.00 Wib s/d 15.30, waktu istirahat Pukul 11.30 s/d 12.30 Wib.

Bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja ( Puskesmas), hari Senin s/d Kamis dan Sabtu Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib, Istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 Wib. Hari Jum’at pukul 08.00 s/d 14.30 Wib, waktu istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 Wib.

Jumlah jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan lima hari atau Enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per Minggu. Dasar Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan.(GLG)

Irfendi Arbi: Ramadhan, ASN Harus Tingkatkan Kinerja Reviewed by Unknown on Mei 30, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by NerSumbar.Com © 2017 - 2018
Supported By Medianers, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.