Top Ad unit 728 × 90


Breaking News

random
[Payakumbuh][slide][FFFF00]

Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Aplikasi SIM Sarpras

NerSumbar.Com, Payakumbuh--Sekitar pertengahnan Bulan Juli 2017 lalu, Kasi Pendidikan Madrasah, Darius, telah mengikuti pelatihan Aplikasi Sistim Informasi Managemen Sarana Prasaran (SIM Sarpras) di Kanwil kankemenag Provinsi Sumatera Barat. Sebenarnya SIM Sarpras ini sudah dimanfaatkan pemakaiannya tahun ajaran 2016/201, tapi belum merata. Salah satu penyebabnya adalah kuarangnya SDM pengelola aplikasi IT dan belum meratanya jaringan internet di wilayah Indonesia. Selain itu juga disebabkan belum disosialisasikan kepada admin dan operator, sehingganya pemakaian aplikasi ini akan dimaksimalkan tahun ajaran 2017/2018 ini. Dari 8 Satandar Nasional Pendidikan menurut BNSP, Standar Sarana Prasana adalah satu hal yang mesti ada dan dilengkapi untuk mencapai tujuan pendididkan dengan optimal.

Hari ini, Rabu (02/08), di aula serbaguna Kankemenag Kota Payakumbuh, Kasi Pendmad, Darius sengaja mengumpulkan Kepala RA dan Kepala madrasah bersama operator yang menguasai pemakaian IT dan aplikasi. Dibantu oleh stafnya, Nasrullah, Darius menerangkan betapa pentingnya aplikasi SIM Sarpras ini dikuasai oleh operator. Kementerian Agama berupaya pemerataan pendistribusian sarpras dengan berpedoman aplikasi SIM Sarpras Kementerian Agama.

"Selama ini, kita mengajukan berbagai proposal sarpras untuk RA dan madrasah, menghabiskan sekian banyak kertas dan biaya pengiriman. Syukur-syukur dikabulkan pimpinan. Untuk TA 2017/2018, kita tidak lagi menggunakan hal tersebut. Dengan adanya SIM Sarpras, kita sudah bisa mengirimkan data dan informasi terkait aset dan kebutuhan sarana prasarana. Di dalam aplikasi ini kita tinggal mengisikan data sesuai room yang tersedia lengkap di aplikasi. Aplikasi ini adalah salah satu langkah untuk pemerataan pengadaan sarpras di jajaran Kementerian Agama, karena selama ini ditemukan kasus tidak pemerataan karena mengedepankan kedekatan emosi dengan pegambil kebijakan, khususnya di bagian sarpras," ungkap Darius.

Ditambahkannya, " Pandidikan didana oleh Tri Pusat Pendidikan, isu pungutan tidak akan dapat dihindari dari lembaga penyelenggara pendidikan, karena sudah hukumnya. Keterbatasan pemerataan dana anggaran negara salah satu penyebab terjadinya pungutan. Kalaupun kita dimadrasah akan melakukan pungutan, kami harapkan melengkapi semua berkas administrasi pengambilan keputusan bersama komite dan walimurid. Ini adalah dokumen penting kita arsipkan. Melalui SIM Sarpras, pengambil kebijakan dapat memantau langsung kemana kebijakan penyaluran dana sarpras akan disalurkan sesuai target prioritas. Operator tingggal scan berkas yang sudah ditandatangani KPA dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kankemenag. hasil scan tersebut yang kita lampirkan dan kirimkan ke SIM Sarpras. Kami harapkan operator serius mengikuti kegiatan ini," tegas Darius

Ditempat terpisah, Kepala MTsS Koto Panjang, Eliza. R sangat apresiasi sekali dengan lahirnya aplikasi SIM Sarpras Kementerian Agama.

"Selama ini, kebutuhan sarana prasarana hanya mengalir di madrasah negeri, kita di madrasah sawasta hanya mendengar dan menyaksikan saja. Kita di MTsS Koto Panjang memiliki seorang operator, Bewi Febriani. Bewi punya kompetensi dan menguasiai IT dan bisa memfungsikan pemakaian aplikasi. Seperti biasanya, setiap tahun kita mengusulkan proposal bantuan untuk sarpras penunjang PBM, namun belum pernah dikabulkan. Semoga dengan aplikasi ini, pengambil kebijakan bisa mengabulkan kebutuhan kami kelak, karena madrasah swasta kita juga sangat minim dananya,. Kami rasa madrasah swasta lain juga sependapat dengan kami," harap Eliza. R.

Terkait pentingnya Sarana prasarana di lembaga penyelenggara pendidikan telah diatur dalam Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dan Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB serta Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK. Selanjutnya regulasi tersebut diturunkan pejabat berwenang sesuai lembaga penyelenggara pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama dan Perguruan Tinggi. Karena 8 Standar Nasional Pendidikan harus dipenuhi demi terwujudnya Sitem Pendidikan Nasional dengan maksimal, sesuai UU Nomor 20 tahn 2003

Menggeliatnya isu pungutan liar menjadi bumerang, dan membuat banyak penyelenggara pendidikan takut. Padahal Tri Pusat Pendidikan sudah diatur sesuai regulasi. Adanya sarana prasaran dan fasilitas lengkap di sebuah lembaga penyelenggara pendidikan, adalah sebuah aset bagi lembaga itu. Ketertarikan siswa dan orangtua kepada sebuah penyelenggara pendidikan sangat dipengaruhi ketersediaan sarana prasaran penunjang PBM.
Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Payakumbuh Gelar Sosialisasi Aplikasi SIM Sarpras Reviewed by Unknown on Agustus 02, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by NerSumbar.Com © 2017 - 2018
Supported By Medianers, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.