Riza Falepi Sampaikan Harapan kepada PAW, Aprizal. M
NerSumbar.Com, Payakumbuh--Lembaga Legislatif Kota Payakumbuh menggelar Sidang Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu di Ruang Utama Gedung Rakyat Payakumbuh (05/06) terhadap salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Dapil Payakumbuh Timur dan Selatan yaitu H. Fitrial Bahri yang tergabung dalam Komisi A, yang selanjutnya digantikan oleh Aprizal. M
[caption id="attachment_1526" align="aligncenter" width="300"]
Sidang Paripurna Istimewa DPRD terkait PAW digelar di Bulan Ramadhan 2017[/caption]
Diawali pembacaan wahyu ilahi oleh Censo, A. Ma PAIF kankemenag Kota Payakumbuh. Tampak hadir Dalam sidang ini Walikota Payakumbuh, Anggota DPRD, Sekdako, asisten, Staf Ahli, BPJS, BPS, Forkopimda, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perbankan, MUI, Camat, Lurah, LKAAM, BK, pimpinan Partai Politik, Pimpinan OPD, KAN, KT dan para undangan. Juga tampak dihadiri Mantan Ketua Partai Gerindra Kota Payakumbuh H. Nusyirwan. Terstimewanya, Aprizal. M hadir bersama istrinya Emilia.
Disimak seluruh hadirin, Sekretaris DPRD Payakumbuh Erwan membacakan latar belakang dan SK Penetapan PAW terhadap Aprizal. M sisa masa jabatan 2014 - 2019 yang sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171/555/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang PAW Anggota DPRd Kota Payakumbuh berdasarkan Surat Walikota Nomor : 130/237/Pem/2017 tanggal 17 April 2017 dan Surat Ketua DPRD Kota Payakumbuh Nomor : 170/168/DPRD/2017 tanggal 11 April 2017 tentang ususlan PAW. Setelah sebelumnya, Fitrial Bahri diberhentikan dari anggota DPRD berdasarkan SK Gubernur Nomor : 171/1384/2016 tanggal 22 Desember 2016, termasuk SK penetapan dan Berita Acara dari Ketua KPU Kota Payakumbuh. Aprizal. M ditetapkan sebagai PAW sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji (05/06), yang tembusannya disampaikan kepada Presiden RI.
[caption id="attachment_1527" align="aligncenter" width="300"]
Ketua DPRD dan Rohaniah Lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Aprizal. M[/caption]
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan terhadap PAW dilaksanakan oleh Ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam bersama Rohaniawan dari kankemenag. Setelah pelantikan PAW, Ketua DPRD didampingi wakil, Walikota dan Sekdako menyematkan Pin DPRD, dan dilanjutkan dengan penyampaian salam selamat.
Walikota Payakumbuh dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Aprizal. M sesuai SK Gubernur, selamat bertugas, ucap Riza.
"Saya berharap kerjasama kondusif dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Payakumbuh. Pandailah menyesuaikan diri dan regulasi sebagai pejabat legislasi. PAW adalah proses politik untuk melengkapi kekosongan jabatan sesuai aturan. DPRD adalah mitra sejajar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan otonomi. Untuk itu dibutuhkan satu kerjasama yang solid, karena masih banyak program pemko Payakumbuh terkait dengan kesejahteraan rakyat yang masih belum disempurnakan, jadi peran serta DRPRD sebagai perwakilan aspirasi dapil sanagt diperlukan, selamat bekerja untuk dapil dengan bekerjasama di Gedung DPRD ini", tukuk Riza Falepi.
Sidang paripurna istimewa ditutup dengan Lagu Padamu Negeri.ul
[caption id="attachment_1526" align="aligncenter" width="300"]
Diawali pembacaan wahyu ilahi oleh Censo, A. Ma PAIF kankemenag Kota Payakumbuh. Tampak hadir Dalam sidang ini Walikota Payakumbuh, Anggota DPRD, Sekdako, asisten, Staf Ahli, BPJS, BPS, Forkopimda, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perbankan, MUI, Camat, Lurah, LKAAM, BK, pimpinan Partai Politik, Pimpinan OPD, KAN, KT dan para undangan. Juga tampak dihadiri Mantan Ketua Partai Gerindra Kota Payakumbuh H. Nusyirwan. Terstimewanya, Aprizal. M hadir bersama istrinya Emilia.
Disimak seluruh hadirin, Sekretaris DPRD Payakumbuh Erwan membacakan latar belakang dan SK Penetapan PAW terhadap Aprizal. M sisa masa jabatan 2014 - 2019 yang sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171/555/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang PAW Anggota DPRd Kota Payakumbuh berdasarkan Surat Walikota Nomor : 130/237/Pem/2017 tanggal 17 April 2017 dan Surat Ketua DPRD Kota Payakumbuh Nomor : 170/168/DPRD/2017 tanggal 11 April 2017 tentang ususlan PAW. Setelah sebelumnya, Fitrial Bahri diberhentikan dari anggota DPRD berdasarkan SK Gubernur Nomor : 171/1384/2016 tanggal 22 Desember 2016, termasuk SK penetapan dan Berita Acara dari Ketua KPU Kota Payakumbuh. Aprizal. M ditetapkan sebagai PAW sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji (05/06), yang tembusannya disampaikan kepada Presiden RI.
[caption id="attachment_1527" align="aligncenter" width="300"]
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan terhadap PAW dilaksanakan oleh Ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam bersama Rohaniawan dari kankemenag. Setelah pelantikan PAW, Ketua DPRD didampingi wakil, Walikota dan Sekdako menyematkan Pin DPRD, dan dilanjutkan dengan penyampaian salam selamat.
Walikota Payakumbuh dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Aprizal. M sesuai SK Gubernur, selamat bertugas, ucap Riza.
"Saya berharap kerjasama kondusif dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Payakumbuh. Pandailah menyesuaikan diri dan regulasi sebagai pejabat legislasi. PAW adalah proses politik untuk melengkapi kekosongan jabatan sesuai aturan. DPRD adalah mitra sejajar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan otonomi. Untuk itu dibutuhkan satu kerjasama yang solid, karena masih banyak program pemko Payakumbuh terkait dengan kesejahteraan rakyat yang masih belum disempurnakan, jadi peran serta DRPRD sebagai perwakilan aspirasi dapil sanagt diperlukan, selamat bekerja untuk dapil dengan bekerjasama di Gedung DPRD ini", tukuk Riza Falepi.
Sidang paripurna istimewa ditutup dengan Lagu Padamu Negeri.ul
Riza Falepi Sampaikan Harapan kepada PAW, Aprizal. M
Reviewed by Unknown
on
Juni 05, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: