Pemko Payakumbuh Miliki Perda ASI
NerSumbar.Com, Payakumbuh--Air Susu Ibu (disingkat ASI) adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat. Air susu ibu diproduksi karena pengaruh hormon prolaktin dan oksitosin setelah kelahiran bayi. Air susu ibu pertama yang keluar disebut kolostrum atau jolong dan mengandung banyak Immunoglobin igA yang baik untuk pertahanan tubuh bayi melawan penyakit. Seorang ibu yang memberikan ASI secara maksimal kepada bayinya, merupakan ibadah dan dapat mengurangi kemungkinan keduanya terkena Penyakit Tidak Menular.
Setiap warga negara berhak mendapatkan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang wajar, sesuai UU Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan dan Permenkes RI 15 tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas khusus menyusui dan memerah Air Susu Ibu (ASI). Pemko Payakumbuh pun tak tinggal diam untuk menindaklanjuti regulasi tersebut. Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tertanggal 17 November 2015.
Didalam Perda ini diharapkan setiap ibu bersalin memberikan ASI selama 2 tahun. Di Perda ini sangat jelas diatur bahwa setiap lembaga penyelenggara pelayanan publik harus memiliki sebuah ruangan LAKTASI, yaitu ruangan khusus untuk ibu menyusui ataupun ibu yang memerah susu untuk bayinya, baik instansi pemerintah dan swasta. Dengan ditetapkannya Kota Payakumbuh sebgai TOP 99 oleh KemenPAN dan RB (02/05), dalam pelayanan publik, ruang Laktasi salah satu unsur penentu, dalam peningkatan status menjadi TOP 40 di Indonesia, dan Kota Payakumbuh adalah wakil Sumatera Barat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarmen dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dilaksanakan di aula Diklat Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat di Payakumbuh (10/05) dan diikuti Kepala kankemenag, polres, pimpinan OPD, RSUD, kepala puskesmas, perbankan, Pos Indonesia, BPJS dan organisasi perempuan dan gerakan sayang ibu.
Disela tanya jawab dan penyampaian pendapat, Kepala Kankemenag diwakili Kasi Bimas Islam Endra Rinaldi menjelaskan kepada peserta sosialisasi, “bahwa agama islam telah mewajibkan seorang ibu meyapihkan anaknya selama 2 tahun, sebagaimana dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 233 dan Surat Luqman ayat 14 serta didukung hadits Rasulullah SAW, dan saat ini kankemenag manfaatkan ruang KPRI Ikhwan sebagai Laktasi, untuk pegawai dan masyarakat yang membutuhkan layanan di kemenag kita, karena kemenag Payakumbuh belum miliki ruang khusus untuk itu”, jelas Endra Rinaldi.
Dalam sosialisasi yang berlangsung fullday ini, secara prinsip kepala dinkes telah memaparkan terkait Perda Nomor 9 tahun 2015, selanjutnya materi dilanjutkan oleh Lidya Nugrahmi terkait ASI Ekslusif dan BKIA dan Rivetra Hariani terkait pelaksanaan teknis Perda ASI. Kepada para peserta sosialisasi juga dibagikan buku terkait Perda Nomor 9 tahun 2015.ul
Setiap warga negara berhak mendapatkan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang wajar, sesuai UU Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan dan Permenkes RI 15 tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas khusus menyusui dan memerah Air Susu Ibu (ASI). Pemko Payakumbuh pun tak tinggal diam untuk menindaklanjuti regulasi tersebut. Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tertanggal 17 November 2015.
Didalam Perda ini diharapkan setiap ibu bersalin memberikan ASI selama 2 tahun. Di Perda ini sangat jelas diatur bahwa setiap lembaga penyelenggara pelayanan publik harus memiliki sebuah ruangan LAKTASI, yaitu ruangan khusus untuk ibu menyusui ataupun ibu yang memerah susu untuk bayinya, baik instansi pemerintah dan swasta. Dengan ditetapkannya Kota Payakumbuh sebgai TOP 99 oleh KemenPAN dan RB (02/05), dalam pelayanan publik, ruang Laktasi salah satu unsur penentu, dalam peningkatan status menjadi TOP 40 di Indonesia, dan Kota Payakumbuh adalah wakil Sumatera Barat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarmen dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dilaksanakan di aula Diklat Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat di Payakumbuh (10/05) dan diikuti Kepala kankemenag, polres, pimpinan OPD, RSUD, kepala puskesmas, perbankan, Pos Indonesia, BPJS dan organisasi perempuan dan gerakan sayang ibu.
Disela tanya jawab dan penyampaian pendapat, Kepala Kankemenag diwakili Kasi Bimas Islam Endra Rinaldi menjelaskan kepada peserta sosialisasi, “bahwa agama islam telah mewajibkan seorang ibu meyapihkan anaknya selama 2 tahun, sebagaimana dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 233 dan Surat Luqman ayat 14 serta didukung hadits Rasulullah SAW, dan saat ini kankemenag manfaatkan ruang KPRI Ikhwan sebagai Laktasi, untuk pegawai dan masyarakat yang membutuhkan layanan di kemenag kita, karena kemenag Payakumbuh belum miliki ruang khusus untuk itu”, jelas Endra Rinaldi.
Dalam sosialisasi yang berlangsung fullday ini, secara prinsip kepala dinkes telah memaparkan terkait Perda Nomor 9 tahun 2015, selanjutnya materi dilanjutkan oleh Lidya Nugrahmi terkait ASI Ekslusif dan BKIA dan Rivetra Hariani terkait pelaksanaan teknis Perda ASI. Kepada para peserta sosialisasi juga dibagikan buku terkait Perda Nomor 9 tahun 2015.ul
Pemko Payakumbuh Miliki Perda ASI
Reviewed by Unknown
on
Mei 10, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: