Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
NerSumbar.Com, Payakumbuh--.Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan tanggungjawab kita semua, termasuk di madrasah jajaran kankemenag Kota Payakumbuh, kita telah menerapkan hal itu, walaupun kuantitas siswa tidak begitu banyak, tapi kita ikut selenggarakan program inklusi ini. Serta kita sangat mendukung penuh, perlakuan baik terhadap ABK, sehingga mereka juga mendapatkan hak yang sama dengan siswa dalam pendidikan. Terhadap pendidikan keagamaan, kita juga mengaktifkan penyuluh agama islam yang aktif berikan pembinaan di SLBN Payakumbuh, dan SLB merupakan objek binaan kita.
Hal senada diungkap, kepala kankemenag diwakili Pengawas PAI, Arham, di sela-sela sosialisasi penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK) berbasis masyarakat yang diselenggarakan Dinas DP3AP2KB (18/05) yang dibuka langsung oleh Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan Yoherman. Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor ini dikuti oleh 40 peserta yang berasal dari Pimpinan OPD, Kasi Kesos Kecamatan, Kepala Diknas, kepala kankemenag, Kepala UPTD, kepala sekolah penyelenggara inklusi dan forum cinta anak. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Halfidz , M.Psi, seorang psikolog muda di Kota Payakumbuh.
Membuka dan sekaligus pemateri dalam sosialisasi ini, Asisten I Yoherman menyampaikan 5 hal yang tidak boleh kita remehkan dalam kehidupan yaitu, jangan meremehkan ulama / tokoh agama agar tidak kehilangan lentera, jangan remehkan pimpinan agar tidak kehilangan pedang, jangan remehkan tetangga agar tidak hilang marwah, jangan remehkan sahabat agar tidak hilangkan peluang dan jangan remehkan keluarga agar tidak hilang kehidupan.
"Jadilah manusia yang memberikan manfaat terhadap sesama, semua makhluk ciptaan Allah SWT punya manfaat bagi yang lainnya. Dalam falsafah adat Minangkabau juga telah diterangkan, “Nan buto pahambuih lasuang, nan pakak palapeh badie, nan lumpuah paunyi rumah, nan kuek pambaok baban, nan binguang kadisuruah-suruah, nan cadiak lawan barundiang”. Semuanya berfungsi, dan jangan kita beda-bedakan, harap Yoherman.
Kepala Dinas DP3AP2KB diwakili Sekretarisnya Elfi Joni menyampaikan, bahwasanya Pemko Payakumbuh serius dalam pemenuhan 31 hak-hak ABK sesuai UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tertuang dalam Rencana Aksi Daerah (RAD). Setiap OPD yang ada di Kota Payakumbuh harus mendukung terlaksananya pemenuhan hak tersebut. Payakumbuh merupakan Kota Layak Anak sudah didukung dengan perda-perda terkait perlindungan anak, termasuk kelembagaannya dan Komisi Perlindungan Anak, pengembangan pelayanan ramah anak serta kita juga sudah sediakan advokasi hak anak.
Penyampaian Sekretaris DP3AP2KB juga diperkuat Kabid Perlindungan Anak, Purnamawati dalam materinya yang membahas kebijakan pemerintah terhadap penanganan ABK sesuai Permen PP dan PA Nomor 10 Tahun 2011.
Psikolog muda Payakumbuh Halfizh menitik beratkan meterinya kepada kejahatan dan psikologi terhadap anak.
"Bahwa 90 % kejahatan terhadap anak diperankan oleh orang terdekat, seperti hubungan keluarga, tetangga, guru serta orang yang betul tidak dikenal anak, biasa dikenal predator pedofilia. Berbagai macam kejahatan yang dialami anak, seperti oral seks, memaksa berhubungan intim dengan berbagai janji. Kejahatan terhadap anak menggangu psikologi anak, menyebabkan anak menjadi emosi dendam, traumatik, adiksi seksual dan hypersexual, berpotensi LGBT, berpotensi psikopat serta gangguan sosial.
Untuk itu, jadilah kita sebagai orangtua yang memerankan fungsi sebagai orangtua, melalui komunikasi dalam keluarga, menimbulkan sikap asertif dengan mengajari anak untuk menolak dan berteriak. dan yang paling penting, orangtua harus selalu mendampingi anak dengan berbagai pendidikan agama, termasuk pendidikan seks. Salah satu contoh pendidikan seks yaitu mengenalkan mensturasi dan mimpi basah pertama, serta menanamkan istilah "boleh menyentuh tangan, kepala, kaki dan tidak boleh menyentuh yang tertutup pakaian dalam", sampul Hafizh.
40 peserta sosialisasi menyampaikan tanggapan positif terhadap penyelenggaraan acara ini. Seperti yang disampaikan Susianti yang bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Payakumbuh "selama ini kami belum dapatkan materi sedetail ini, terima kasih pak Hafizh", ucap Susi.ul
Hal senada diungkap, kepala kankemenag diwakili Pengawas PAI, Arham, di sela-sela sosialisasi penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK) berbasis masyarakat yang diselenggarakan Dinas DP3AP2KB (18/05) yang dibuka langsung oleh Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan Yoherman. Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor ini dikuti oleh 40 peserta yang berasal dari Pimpinan OPD, Kasi Kesos Kecamatan, Kepala Diknas, kepala kankemenag, Kepala UPTD, kepala sekolah penyelenggara inklusi dan forum cinta anak. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Halfidz , M.Psi, seorang psikolog muda di Kota Payakumbuh.
Membuka dan sekaligus pemateri dalam sosialisasi ini, Asisten I Yoherman menyampaikan 5 hal yang tidak boleh kita remehkan dalam kehidupan yaitu, jangan meremehkan ulama / tokoh agama agar tidak kehilangan lentera, jangan remehkan pimpinan agar tidak kehilangan pedang, jangan remehkan tetangga agar tidak hilang marwah, jangan remehkan sahabat agar tidak hilangkan peluang dan jangan remehkan keluarga agar tidak hilang kehidupan.
"Jadilah manusia yang memberikan manfaat terhadap sesama, semua makhluk ciptaan Allah SWT punya manfaat bagi yang lainnya. Dalam falsafah adat Minangkabau juga telah diterangkan, “Nan buto pahambuih lasuang, nan pakak palapeh badie, nan lumpuah paunyi rumah, nan kuek pambaok baban, nan binguang kadisuruah-suruah, nan cadiak lawan barundiang”. Semuanya berfungsi, dan jangan kita beda-bedakan, harap Yoherman.
Kepala Dinas DP3AP2KB diwakili Sekretarisnya Elfi Joni menyampaikan, bahwasanya Pemko Payakumbuh serius dalam pemenuhan 31 hak-hak ABK sesuai UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tertuang dalam Rencana Aksi Daerah (RAD). Setiap OPD yang ada di Kota Payakumbuh harus mendukung terlaksananya pemenuhan hak tersebut. Payakumbuh merupakan Kota Layak Anak sudah didukung dengan perda-perda terkait perlindungan anak, termasuk kelembagaannya dan Komisi Perlindungan Anak, pengembangan pelayanan ramah anak serta kita juga sudah sediakan advokasi hak anak.
Penyampaian Sekretaris DP3AP2KB juga diperkuat Kabid Perlindungan Anak, Purnamawati dalam materinya yang membahas kebijakan pemerintah terhadap penanganan ABK sesuai Permen PP dan PA Nomor 10 Tahun 2011.
Psikolog muda Payakumbuh Halfizh menitik beratkan meterinya kepada kejahatan dan psikologi terhadap anak.
"Bahwa 90 % kejahatan terhadap anak diperankan oleh orang terdekat, seperti hubungan keluarga, tetangga, guru serta orang yang betul tidak dikenal anak, biasa dikenal predator pedofilia. Berbagai macam kejahatan yang dialami anak, seperti oral seks, memaksa berhubungan intim dengan berbagai janji. Kejahatan terhadap anak menggangu psikologi anak, menyebabkan anak menjadi emosi dendam, traumatik, adiksi seksual dan hypersexual, berpotensi LGBT, berpotensi psikopat serta gangguan sosial.
Untuk itu, jadilah kita sebagai orangtua yang memerankan fungsi sebagai orangtua, melalui komunikasi dalam keluarga, menimbulkan sikap asertif dengan mengajari anak untuk menolak dan berteriak. dan yang paling penting, orangtua harus selalu mendampingi anak dengan berbagai pendidikan agama, termasuk pendidikan seks. Salah satu contoh pendidikan seks yaitu mengenalkan mensturasi dan mimpi basah pertama, serta menanamkan istilah "boleh menyentuh tangan, kepala, kaki dan tidak boleh menyentuh yang tertutup pakaian dalam", sampul Hafizh.
40 peserta sosialisasi menyampaikan tanggapan positif terhadap penyelenggaraan acara ini. Seperti yang disampaikan Susianti yang bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Payakumbuh "selama ini kami belum dapatkan materi sedetail ini, terima kasih pak Hafizh", ucap Susi.ul
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Reviewed by Unknown
on
Mei 18, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: